Satu DPO, 24,4 Kilogram Sabu Disita
Polda Riau Sergap Enam Kurir Sabu Jaringan Malaysia
.jpg)
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, SH, SIK MSi didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Viktor Siagian dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers nya pada Selasa (4/5/2021) di Mapolda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Selama beberapa pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisan Daerah Riau, berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan Malaysia dalam tiga TKP berbeda di Riau.
"Dari ketiga TKP tersebut, Tim berhasil mengamankan 6 pelaku dan barang bukti 24,4 Kilogram sabu," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, SH, SIK MSi dalam Konferensi Pers nya pada Selasa (4/5/2021) di Mapolda Riau.
Kapolda Riau menyebutkan kasus pertama diungkapkan oleh Unit Intel Brimob yang dikenal dengan 'Tim Harimau Kampar' berhasil mengamankan 3 tersangka narkoba berinisial SYA, ZAM dan ADJ di SPBU Lintas Timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan, Riau, pada Kamis (15/4/2021).
Dikatakan Kapolda Riau, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi, akan adanya transaksi Narkoba, dengan menggunakan kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaku diamankan Tim saat mengisi bahan bakar dan menyergap pelaku untuk dilakukan penggeledahan bersama kendaraan dibawa pelaku. Ketika Tim melakukan penggeledahan, tim menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
"Barang tersebut diketahui berasal dari negeri jiran Malaysia, berdasarkan pengembangan terhadap Narapidana di Lapas II Batam," papar Kapolda Riau.
Perwira Tinggi Polri itu, juga memaparkan Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bungkus plastik asoy berisikan 5 bungkus narkoba, 4 buah Handphone dan sebuah kendaraan Wuling warna putih BM 1847 SW yang kini kasusnya ditangani oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.
Kasus kedua lanjut Irjen Agung, pengungkapan juga ditangani Subdit I Ditresnarkoba yang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram yang dilakukan tersangka NOR (46) asal Bengkalis diamankan pada Sabtu (10/4/2021) saat berada di Jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Usai mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau, berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur, ulas Kapolda Riau.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang sabu dari Zul (DPO) dan diketahui Zul mendapatkan barang dari 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial Ros bin KDR dan FAI bin JAI, yang pernah terdampar dan tenggelam di Perairan Rupat Bengkalis dengan membawa 26 kilogram sabu pada Kamis (18/02/2021) lalu," papar Jenderal Bintang Dua itu.
Kedua WNA tersebut sambung Kapolda Riau, diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis, pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut. Tim berhasil mengamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan sebuah Handphone.
Sedangkan kasus ketiga, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, dengan mengamankan 2 tersangka berinisial Sol als LHN (41) dan Mis als ANG (26), keduanya warga Bengkalis beserta barang bukti 19 kilogram sabu.
Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi transaksi narkoba di sekitar wilayah Pakning Bengkalis, informasi tersangka Sol menggunakan kendaraan avanza putih BM 1394 QB.
Tepat sekitar pukul 22.30 WIB, diketahui keberadaan tersebut di seputaran pelabuhan Roro Sei Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka.
Tim menemukan sebuah karung putih merk beras bulog yang didalamnya berisi 19 buah bungkus teh cina, bertuliskan guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mengatakan pengungkapan sudah sering dilakukan oleh pihaknya, namun seperti tidak ada habis habisnya peredaran narkoba di Riau.
"Pengungkapan ini sudah biasa kita lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya, karena ekosistemnya mendukung, bagaimana narkoba ini tidak sungguh sungguh kita selesaikan bersama," ujarnya.
Menurut Agung, penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya menangani narkoba, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir. Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus.
Agung juga menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (duapuluh) tahun.***
Komentar Via Facebook :