Polsek Tapung Amankan Pelaku Penggelapan Uang Aset Perusahaan

Tersangka FS alias Fauzan (28) pelaku penggelapan aset perusahaan saat diamankan di Mapolsek Tapung, Senin (03/05/2021) malam.
Tapung, Oketimes.com - Diduga gelapkan uang penjualan asset perusahaan, Tim Unit Reskrim Polsek Tapung, amankan seorang pria terduga penggelapan uang penjualan aset PT. JMM (Jaya Tunggal Mandiri) sebesar Rp 800 Juta, uang tersebut merupakan pengembalian investasi sapi perah dari sejumlah masyarakat yang menanamkan modalnya di CV. JMM.
Tersangka diketahui berinisial FS alias Fauzan (28), warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. FS datang ke Polsek Tapung bersama beberapa orang perwakilan warga yang menjadi korban penggelapan uang investasi pada Senin (03/05/2021) malam.
Setelah dilakukan introgasi kepada FS serta pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik Polsek Tapung, menetapkan FS sebagai tersangka dan mengamankannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini berawal sekira bulan Februari tahun 2020 lalu, saat itu Ridwansyah (pelapor) bersama Nefri dan FS alias Fauzan (Terlapor) yang merupakan perwakilan korban investasi sapi perah, menjumpai Manajer CV. JMM bernama Andi.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menanyakan realisasi pengembalian uang investasi sapi perah, saat itu disepakati untuk dikembalikan kepada warga uang investasi tersebut dengan cara menjual aset perusahaan.
Kemudian sekira bulan Juni 2020, dilakukan penjualan terhadap 3 aset milik CV JMM seharga Rp 1.075.000.000, dan disepakati uang sejumlah Rp 275 juta sebagai biaya transportasi atau akomodasi dalam pengurusannya.
Sementara sisanya sebesar Rp 800 juta dimasukkan ke Rekening Bank Mandiri atas nama Fauzan Syafra Nurfadhli yang dipegang langsung oleh FS alias Fauzan (tersangka) menjelang dibagikan kepada masyarakat yang berinvestasi.
Selanjutnya, pada (27/04/2021) sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Cafe Juice Aulia Restro di Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung, dilakukan pertemuan oleh perwakilan investor bernam Ridwansyah.
Lalu tersangka FS dan Nefri serta beberapa orang lainnya untuk membicarakan pembagian uang sejumlah Rp 800 juta tersebut kepada masyarakat.
Saat itu Fauzan (terlapor) mengatakan bahwa uang tersebut sudah habis terpakai olehnya, kemudian pada (30/04/2021) sekira pukul 13.00 Wib, kembali dilakukan mediasi di rumah tersangka FS di Jalan Paus Pekanbaru, yang disaksikan pihak keluarganya. Dari hasil mediasi ini, disepakati untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
Selanjutnya, pada Senin sore (03/05/2021) sekira pukul 16.00 Wib, pihak perwakilan menjemput FS di Pekanbaru dan membawanya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Tim Penyidik Polsek Tapung melakukan introgasi terhadap tersangka FS alias Fauzan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus ini, pihak penyidik kemudian menetapkan FS alias Fauzan sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Marno bahwa tersangka FS kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"FS akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang kasus penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :