Mediasi Deadlock, Gugatan Perdata Datuk Raja Puyan Vs PT Morini Wood Industri Berlanjut

Datuk Raja Puyan (dua dari kiri) didampingi Penasehat Hukum Swandi Jhon Prima, SH MH, Dirmawan Sirait SH dan Gunawan SH saat berada di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, belum lama ini.
Bengkalis, Oketimes.com - Proses mediasi antara penggugat dari Perkumpulan Bathin Batuoh , melawan Perusahaan Terbatas Morini Wood Industri (PT MWI) yang di fasilitasi Pengadilan Negeri Bengkalis, tidak menemui titik temu atau deadlock.
"Gagalnya mediasi tersebut, disebabkan tidak adanya kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat, sehingga proses sidang perdata dan selanjutnya akan tetap dilakukan hingga sampai tuntas," kata Kepala Suku Bathin Botuoh Datuk Raja Puyan kepada media dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com lewat gawai pada Sabtu (1/5/2021) di Pekanbaru.
Datuk Raja Puyan yang juga Ketua Perkumpulan Bathin Botuoh itu, menyatakan tetap melanjutkan persidangan hingga titik akhir perjuangan, sehingga lahan yang digugat tersebut dapat dikembalikan kepada Persukuan Bathin Botuoh.
"Agar lahan tersebut, dapat dipergunakan untuk kehidupan anak kemenakan kami, yang masih hidup dalam garis kemiskinan," tegas Datuk Raja Puyan meyakinkan.
Terpisah, Penasehat Hukum Perkumpulan Bathin Batuoh Suwandi Jhon Prima mengatakan pihaknya akan tetap berusaha dalam upaya hukum untuk memperjuangkan gugatan perdata Perkumpulan Bathin Batuoh, sesuai dengan tuntutan dalam pokok perkara yang diajukan.
"Yaitu, mengembalikan keseluruhan lahan yang di kuasai tanpa izin kepada suku Sakai Bathin Batuoh," pungkas Suwandi Jhon Prima.
Sementara itu, Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden BARA-JP Riau Ir. Ganda Mora, M.Si, mendukung penuh proses perjuangan Suku Sakai, khususnya Bathin Batuoh yang tengah diperjuangkan oleh Kepala Suku Datuk Raja Puyan.
Ganda mengatakan dalam kasus tersebut, negara harus hadir terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Sakai Bengkalis, mengingat di tanah leluhur mereka, justru kehidupan anak kemenakan Suku Sakai Bathin Batuoh, hidup sengsara akibat lahan mereka telah dikuasai oleh pihak perusahaan selama puluhan tahun.
"Kita turut memperjuangkan program TORA untuk masyarakat Sakai, terutama di kawasan yang dikuasai oleh pihak perusahaan (PT MWI), apalagi dalam UU Omnibus Law atau cipta kerja, juga dituangkan setiap perusahaan yang memiliki izin wajib memberikan lahan sebesar 20% untuk masyarakat tempatan, terutama bagi perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO dan tidak boleh mengabaikan hak hak masyarakat tempatan," terang Ganda Mora mengingatkan.
Seperti diberitakan, Kepala Suku Sakai Bathin Batuoh Datuk Raja Puyan melayangkan gugatan perdata kepada PT Morini Wood Industry, anak perusahaan First Resource ke Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, atas Penguasaan Lahan seluas 7.222, 54 hektar di kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh yang diklaim milik PT Morini Wood Industry (MWI) selama kurang lebih 25 tahun.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan pada awal Maret 2021 sesuai nomor perkara 9/Pdt.G/2021/Pn.bls oleh Datuk Puyan didampingi Penasehat Hukum Swandi Jhon Prima, SH MH, Dirmawan Sirait SH dan Gunawan SH," kata Kepala Suku Sakai Bathin Batuoh Datuk Raja Puyan kepada Wartawan pada Rabu (7/4/2021) di Pekanbaru.
Dalam gugatannya itu, Datuk Puyan menuntut agar lahan Ulayat yang mereka miliki berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859.
Karena PT. Morini Wood Industry, anak perusahaan First Resource tersebut menguasai lebih kurang 7. 222, 54 hektar yang berada dalam kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh.
Datuk Puyan menyebutkan pihak PT Morini Wood Industry dalam rangka pengelolaan dan penguasaan lahan tidak pernah diberikan izin oleh Bathin Suku Bathin Batuoh, dan selama penguasaan lahan Ulayat selama 23 tahun, tidak pernah memberikan kompensasi atau bantuan apapun terhadap anak kemanakan mereka.
Bahkan lanjutnya, kehidupan lebih kurang 400 KK anak kemanakan mereka berada dalam garis kemiskinan, akibat areal perladangan dan tempat menggantungkan hidup anak kemanakan suku sakai telah d kuasai oleh pihak PT Morini Wood Industry.
"Saya sebagai Kepala Suku Bathin Batuoh telah siap menggugat PT. Morini Wood Industry di PN Bengkalis, karena kepedulian perusahaan tersebut kepada lebih kurang 400 KK anak kemanakan kami, tidak diperhatikan perusahaan," ujarnya saat itu.
Lebih lanjut Datuk Raja Puyan juga memaparkan bahwa berdasarkan informasi bahwa lebih kurang 4000 Ha lebih HGU PT. Morini Wood Industry akan segera berakhir.
Sedangkan lebih kurang 2100 Ha, diduga HGU nya tidak prosedural, karena belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup dan atas lahan 2100 Ha.
"Kita akan segera gugat di PTUN Pekanbaru atas HGU non prosedur tersebut, sedangkan lebih kurang 300 ha juga dikuasai diluar perizinan HGU," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :