Sidang Ditempat Operasi Yustisi, Jaring 686 Pelanggar Prokes di Riau

Sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000,-.

Pekanbaru, Oketimes.com - Jajaran Kepolisian bersama Pengadilan dan Penegak hukum lainnya, menggelar Operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS, menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada waratwan pada Jumat (30/4/2021), menjelaskan dalam kurun waktu sepekan ini, sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000,-.

"Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial," jelas Kombes Narto.

Secara rinci, mantan Kabid Humas Sultra ini, menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya di wilayah Polres lainnya.

Bagi di jajaran Polres Kampar yang telah melaksanakan operasi Yustisi, telah menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000,-) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Operasi Yustisi tersebut, melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub).

Selanjutnya, dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000,-. Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000,-.

Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000,- kepada lima pelanggar.

Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000,- dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial.

Selanjutnya, dijajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-.

Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," beber Narto menjelaskan.

"Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum," imbuhnya.

Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau, karena keselamatan masyarakat adalah yang paling tertinggi.

"Jangan sampai karena masih adanya oknum-oknum pelanggar ini, berpotensi pada penyebaran virus covid-19, ini yang harus kita cegah bersama. Saya mengajak semua warga masyarakat, mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga," pinta Narto berharap.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait