Resnarkoba Polres Kampar Blender 19,97 Gram Sabu Hasil Tangkapan

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, musnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika berupa shabu seberat 19,97 gram, Kamis (29/04/2021) pagi di Mapolres.

Kampar, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, musnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika berupa shabu seberat 19,97 gram, Kamis (29/04/2021) pagi di Mapolres.

Narkotika yang dimusnahkan , merupakan barang bukti hasil tangkapan Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, pada (14/04/2021) dengan tersangka Anan di wilayah Desa Kampar Kecamatan Kampa serta dengan tersangka KOJIN di wilayah Desa Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri pada (23/04/2021) lalu.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH dan dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Panitera Muda Pidana M. Jamalis SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Eka Mulia Putra SH.

Selain itu, hadir juga Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta kedua tersangka pemilik narkotika yang akan dimusnahkan ini.

Kegiatan diawali dengan pembacaan kronologi pengungkapan perkara oleh Kasat Narkoba, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ketanah.

Setelah pemusnahan barang bukti narkotika, dilakukan penandatanganan Berita Acara pemusnahan oleh saksi-saksi yang hadir, kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait