Simpan Sabu dan Ganja, Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap 3 Pelaku Narkoba dari Dua TKP
Tersangka MU alias ADI (44), MA alias KOJIN (44) dan SU alias AYI (36), bersama barang bukti Narkoba saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Jumat (23/04/2021).
KAMPAR, Oketimes.com - Miliki sabu dan ganja kering, tiga pelaku penyalagunaan Narkoba diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dari dua lokasi berbeda pada Jumat (23/04/2021) dini hari.
Pelaku pertama berinisial MU alias ADI (44) ditangkap di wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan dan 2 orang berinisial MA alias KOJIN (44) bersama tersangka SU alias AYI (36), ditangkap di Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, mengatakan penangkapan pelaku pertama berinisial MU alias ADI (44) pada Jumat (23/04) sekira pukul 00.30 wib, tersangka Adi ditangkap di rumahnya Dusun Sungai Salero Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.
"Dari penangkapan ini didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 5,33 gram dan sejumlah peralatan penggunaan sabu," kata AKP Daren Maysar.
Ia juga menyebutkan dari pengakuan tersangka Adi, diketahui, bahwa narkotika tersebut didapatkan dari tersangka MA alias KOJIN (44) warga Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri. Tanpa buang waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berjuluk Tim Ojoloyo itu, langsung memburu target hingga ke rumahnya.
Sekira pukul 02.00 wib lanjut AKP Daren Maysar, Tim Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar, tiba di rumah tersangka MA alias KOJIN di Desa Lipat Kain Utara dan langsung melakukan penggerebekan, serta Tim berhasil mengamankan tersangka MA alias KOJIN yang disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 6,66 gram, 3 paket daun ganja kering seberat 13,28 gram dan sejumlah peralatan penggunaan sabu," papar AKP Daren Maysar.
Selain itu, di TKP ke-2 tersebut juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu SU alias AYI (36), dan bdarinya didapatkan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,83 gram.
Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu ini dibawa ke Polres Kampar, untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dilakukan pengecekan urine dan hasilnya positif Methamphetamine dan bakal disangka dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***

Komentar Via Facebook :