Ditreskrimum Polda Riau Layangkan SP2HP

Penyidik Diskrimum Polda Riau AIPTU Yasofao Harefa SH menyerahkan SP2HP kasus dugaan pencemaran nama baik oknum PLH Lurah dan Seklur kepada Koko David SIP staf LBH LMP Riau pada Jumat siang (23/04/2021) di Mapolda Riau.
PEKANBARU, Oketimes.com - Terkait dugaan kasus tuduhan provokator, penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Plh Lurah (JES), Sekretaris Lurah (RM) kepada AS, beberapa waktu lalu di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Ditreskrimum Polda Riau memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) wilayah hukum Provinsi Riau.
Surat SP2HP itu bernomor B/12.a/IV/RES.1.14./2021/Ditreskrimum 22 April 2021 yang ditandatangani oleh Kombes Teddy Ristiawan SH SIK MH diberikan oleh AIPTU Yasofao Harefa SH kepada Koko David SIP dari staf LBH LMP Riau pada Jumat siang (23/04/2021).
"Iya saya yang menerima SP2HP tersebut, dalam SP2HP, tertulis Ditreskrimum Polda Riau telah mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/ 15.a/ IV/ RES.1.11/2021 tanggal 22 April 2021," kata Koko David dari LBH LMP Riau kepada wartawan pada Jumat siang.
Dilanjutkan Koko, merupakan kelanjutan proses dari laporan AS melalui LBH LMP Riau 22 Desember 2020, terkait dugaan tuduhan provokator, penghasutan dan pencemaran nama baik, sebagaiman dimaksud dalam pasal 310 KUHP, yang dilakukan oleh oknum Plh Lurah (JES), oknum Sekretaris Lurah (RM) kepada AS, yang terjadi di Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
"Kami apresiasi kepada kinerja Ditreskrimum Polda Riau bahwa semua proses berjalan sebagiamana mestinya," pungkas Koko.***
Komentar Via Facebook :