Datangi Pusat Keramaian, Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Gabungan Yutisi Protkes

Persempit ruang gerak penyebaran Covid-19, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, menggelar Operasi Gabungan Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di sejumlah tempat keramain kota, Selasa malam (20/04/2021).

PEKANBARU, Oketimes.com - Persempit ruang gerak penyebaran Covid-19, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, menggelar Operasi Gabungan Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di sejumlah tempat keramain kota, Selasa malam (20/04/2021).

Operasi tersebut, dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, yang diwakili Wakapolresta, AKBP M. Hasyim Risahodua, S.I.K, M.Si, diikuti pejabat utama jajaran Polresta Pekanbaru dan didampingi Kasat Pol PP Kota Iwan Simatupang dan Danramil 05 Sail Kapten Arh Sugeng ST.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 100 personil gabungan Yustisi yang terdiri dari aggota Polresta, TNI dan Satpol PP Kota Pekanbaru.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP M Hasyim Risahodua S.I.K, M.Si, mengatakan kegiatan penegakan dan pengawasan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 ini, menyasar berbagai tempat usaha yang terpantau banyak pengunjung dengan perkiraan rawan penularan covid-19 serta masyarakat yang belum menaati melaksanakan protokol kesehatan.

"Pada operasi ini kita menyasar berbagai tempat usaha yang ramai pengunjung, seperti pusat kuliner bundaran keris Jalan Diponegoro Ujung, RTH Kaca Mayang Jalan Jend Sudirman, tempat kuliner raun-raun Jalan Arifin Ahmad, Kafe Leng Koffe, Kaffe Jeber Platinum serta Nadayu Kuliner di Jalan Arifin Ahmad," papar Wakapolresta.

Tidak sampai disitu, Wakapolresta juga mengatakan dalam operasi ini telah dilakukan penindakan dan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan teguran lisan serta melakukan pembagian masker terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dikatakan mantan Kapolres Rokan Hulu itu, teguran juga diberikan kepada para pedagang yang melakukan pelanggaran dengan memindahkan kursi dan meja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu satu meja hanya boleh diisi dengan dua kursi.

"Polresta Pekanbaru akan laksanakan kegiatan ini setiap malam pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 23.30 Wib, untuk penegakan dan pengawasan disiplin penerapan protokol kesehatan covid-19, guna menekan angka penurunan penularan covid-19," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait