Asyik Main Judi Qiu-qiu di Pondok Kebun Jagung, Empat Pemuda Lubuk Sakai Ditangkap Polisi

Keempat pelaku judi Qiu-qiu bersama barang bukti saat diamankan pada Senin (19/04/2021) di Mapolsek Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir, amankan empat orang pelaku judi Qiu-qiu kartu domino, pada Senin malam (19/04/2021) di sebuah pondok areal kebun Jagung di wilayah Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.

Ke-4 pelaku judi yang diciduk petugas berinisal NU alias GO (41), warga Desa Rantau Kasih Kampar Kiri Hilir, RI alias GO (32), PM alias PR (26) dan SM alias MA (29) ketiganya warga Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama para pelaku judi tersebut, diamankan barang bukti 2 set kartu domino merk Kabuki dan uang tunai sebesar Rp 280 ribu yang digunakan untuk taruhannya.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut guna menindaklanjuti informasi masyarakat yang masuk kepada Kanit Reskrim Ipda Syahrial pada Senin (19/04/2021) sekira pukul 18.00 Wib, bahwa di Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ada sekelompok orang melakukan permaianan judi jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino di sebuah pondok kosong areal kebun jagung.

Guna menindaklanjuti Informasi tersebut, dirinya selaku Kapolsek Kampar Kiri Hilir, memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk malakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP, Tim menemui beberapa orang tengah bermain judi jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino dan langsung mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi tersebut, bersama barang bukti 2 set kartu domino merek Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 280 ribu.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka akan disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek.***    


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait