Kepergok Bongkar Rumah Tetangga, Pemuda Teratak Buluh Diamankan

Tersangka IP alias IL (30) pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Siak Hulu, Oketimes.com - Kepergok bongkar rumah tetangga, seorang pelaku pencurian di Desa Teratak Buluh Siak Hulu, diamankan warga bersama anggota Bhabinkamtibmas, pada Senin dini hari (19/04/2021).
Pelaku diketahui berinisial IP alias IL (30), warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Ia diamankan usai dijemput ke rumahnya untuk dibawa ke Polsek Siak Hulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH, membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka IP alias IL beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu.
Dikatakan Kapolsek, peristiwa tersebut berawal pada Senin (19/04/2021) sekira pukul 02.00 Wib, saat korban Deni Apriko sedang tidur di rumahnya di Desa Teratak Buluh dan tiba-tiba dibagunkan oleh istrinya yang mendengar ada orang masuk rumahnya.
Korban langsung bangun dan mengecek rumahnya, sementara istrinya kedepan rumah dan saat itu pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan langsung berteriak minta tolong ke para tetangganya yang langsung berdatangan.
Selanjutnya, korban menemukan sejumlah barang miliknya telah berada di luar rumah antara lain 2 buah tabung gas 3 kg, selain itu ditemukan helm berserta baju, sendal jepit serta obeng yang diduga milik pelaku.
Usai dicek di dalam rumah, ternyata korban juga kehilangan uang sebesar Rp 640 ribu, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela dengan menggunakan obeng serta masuk rumah dengan mengambil barang-barang berharga korban dan keluar lewat pintu depan.
Tidak lama kemudian, Anggota Bhabinkamtibmas Desa Teratak Buluh Bripka Ridho, langsung meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi.
Salah satu saksi ada yang melihat bahwa tersangka IL kabur dari rumah korban beberapa saat setelah kejadian, dugaan ini dikuatkan dengan beberapa barang milik pelaku yang tertinggal di TKP.
Setelah memastikan siapa pelakunya, Anggota Bhabinkamtibmas didampingi beberapa warga mendatangi rumah pelaku untuk mengamankannya.
Selanjutnya Bripka Ridho bersama beberapa warga langsung mendatangi rumah pelaku serat meminta keterangan dari korban bersama saksi-saksi serta mengamankannya.
Atas perbuatannya pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHP terkait Curat dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungka Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :