Tahap II 2021

Baznas Siak Salurkan Zakat Konsumtif Untuk 1500 Orang Mustahik

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, kembali menyalurkan zakat Konsumtif tahap II tahun 2021 kepada 1500 orang Mustahik dengan jumlah dana mencapai Rp 1 miliar.

SIAK, Oketimes.com - Seperti biasa pada setiap bulan Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, kembali menyalurkan zakat Konsumtif  tahap II tahun 2021 kepada 1500 orang Mustahik dengan jumlah dana mencapai Rp 1 miliar.

Demikian disampaikan H Abdul Rasiyid Suharto Pua Upa M.Ed melalui Wakil Bid Keuangan dan Pelaporan Sulaiman S.Ag kepada awak media. Selasa (19/04/21).

Menurut Sulaiman, penyaluran Zakat Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 1 Miliar ini akan disalurkan kepada 1500 orang Mustahik pola konsumtif.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan H Samparis bin Tatan S.Pdi didampingi Wakil Ketua II bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Dadang Saputra S.Ag, mengatakan penyaluran zakat di Kecamatan Bungaraya dana zakat yang akan disalurkan pada tahap II ini merupakan hasil pengumpulan sejak Maret hingga minggu pertama April 2021.

Ia memaparkan dana tersebut di himpun dari 292 Unit Pengumpulan Zakat (Upz) mulai dari Upz OPD, Upz Kecamatan, Upz Perusahaan, Upz Kampung, dan Upz yang ada di masjid-masjid.

Sedangkan untuk pola produktif lanjutnya, Baznas akan menyalurkan kepada mustahik yang mengembangkan usaha seperti beternak lele, usaha pertanian dan Usaha Mikro Kecil Menengah. 

"Kita salurkan sesuai dengan pengajuan propisal yang masuk, dan yang kita sahkan setelah melakukan verifikasi di lapangan," terangnya.

Menurutnya, pola produktif dan konsumtif ini merupakan bagian dari program BAZNAS Siak Sejahtera dan Siak Peduli. Selain program tersebut, Baznas Siak juga melaksanakan program Siak Cerdas, Siak Terang dan Siak Religi.

"Untuk Siak Cerdas, kita telah memberikan berbagai bentuk beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa yang orangtuanya kurang mampu dan termasuk ke dalam kategori Asnaf Fii Sabilillah," ujarnya.

Tidak lupa, Samparis menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah berpenghasilan, baik itu dari hasil profesi, usaha tani, perternakan dan lainnya yang sudah mencapai Nisab sesuai ketentuan Syariat, hendaklah menyalurkan zakatnya ke Baznas.

"Insyaallah kami selaku penyelenggara zakat di Baznas akan menjalankan dengan amanah dan sesuai aturan syariat," tutup Samparis.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait