Wali Kota Pekanbaru Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

ILustrasi Tempat Hiburan Malam

PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Kota Pekanbaru instruksikan tempat hiburan malam seperti Karaoke, PUB dan diskotek tutup selama bulan suci Ramadan 1442 H.

"Bukan itu saja, tempat lain seperti pijat kesehatan atau refleksi juga diinstruksikan untuk ditutup selama Ramadan," tegas Wali Kota Pekanbaru Firdaus pada wartawan Senin (12/04/21) kemarin lusa.

Dikatakannya, instruksi tersebut muncul untuk menjaga kekhusukan malam Ramadan terlebih ditengah pandemi COVID-19 yang juga bertujuan meminimalisir bahkan memutus mata rantai penularan virus corona.

Firdaus menjelaskan dalam instruksi tersebut, terdapat beberapa pengecualian seperti tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima. Tempat hiburan itu boleh buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

"Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," papar Wali Kota Pekanbaru.

Akan tetapi lanjut Firdaus, harus mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Bahkan diperbolehkan juga buka dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dengan ketentuan yang sama.

Sedangkan untuk usaha penjualan snack dan bakery, dapat buka selama Ramadan hingga pukul 22.00 WIB, namun tidak melayani makan di tempat.

Sementara, untuk hotel, restoran, kafe dan rumah makan dapat melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung serta menjalankan protokol kesehatan.

Kemudian sambung Firdaus, untuk restoran atau rumah makan non muslim, dapat buka selama Ramadan, dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan ketentuan dianjurkan untuk tidak melayani makan di tempat.

Kemudian pemilik usaha juga harus memasang plang atau spanduk yang memberitahukan bahwa restoran atau rumah makan tersebut adalah rumah makan non muslim.

Terkait itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut. Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan berlaku.

"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi wali kota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya.

Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Walikota.

"Selain itu, nantinya kita juga akan turun patroli. Jika ada yang melanggar dapat kita tertibkan," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait