Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu Desa Bukit Ranah

Tersangka AZ alias ILis (30) serta barang bukti sabu saat diamankan pada Kamis 8 April 2021 di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau.

KAMPAR, Oketimes.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar julukan Tim Ojoloyo, kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar, pada Kamis 8 April 2021 siang.

Tersangka berinisial AZ alias ILis (30), warga Kampung Bukit Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar. Bersamanya, diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1.60 gram, 15 pak plastik bening pembungkus, 2 unit HaPe, satu bong, peralatan penggunaan sabu lainnya, dompet dan uang tunai Rp 3 juta diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Kampar AKBP M Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, mengatakaan pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (08/04/2021) sekira pukul 14.30 Wib. Dimana Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar, mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Dusun I Kampung Bukit Desa Bukit Ranah Kec. Kampar, sering terjadi transaksi narkotika sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan Tim Ojoloyo datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan ini Tim berhasil mengamankan target seorang pengedar shabu inisial AZ alias ILIS.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu serta sepotong kaca pirex dikantong celana pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Pelaku akan dijerat pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait