DLHK Bantah Pembiaran Kebun Ilegal di Riau, Ini Penjelasannya
PEKANBARU, Oketimes.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Mamun Murod, bantah jika pihaknya tidak menindaktegas perusahaan maupun masyarakat yang memiliki kebun sawit di kawasan hutan.
"Ada isu mengatakan kami (DLHK Riau,) telah melakukan pembiaran terhadap kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. Kami sampaikan, hal itu tidak benar," kata Mamun Murod, Sabtu (3/4/21) di Pekanbaru.
Melancir MCR Riau, Murod mengatakan, jika penanganan kebun yang berada di kawasan hutan itu, kini mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja (CK) Tahun 2020. Sementara, keberadaan kebun tersebut, sendiri terlanjur telah ada sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja tanggal 2 November 2020 lalu.
Dijelaskannya, dalam UU Naker tersebut, disebutkan penyelesaian keberadaan kebun yang terlanjut berada di kawasan hutan, harus melalui administrasi. Artinya, tidak dengan penegakan hukum yang diutamakan.
"Kebun tersebut (dalam kawasan hutan), tidak dinyatakan secara ilegal, tetapi hanya berupa keterlanjuran. Penyelesaiannya adalah melalui administrasi dan ultimum remedium atau penegakan hukum pidana itu langkah terakhir," terangnya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menginventarisir izin dari kebun-kebun yang berada di kawasan hutan di Riau. Baik kebun yang dimiliki oleh orang perorangan maupun perusahaan dengan izin usaha perkebunan.
Nantinya lanjut Murod, apabila ada kebun yang terlanjur berada di kawasan hutan dan tidak memiliki izin, maka harus melengkapi administrasinya, dengan tenggat waktu selambatnya tiga tahun. Mereka harus melengkapi izin lokasi dan usaha perkebunan seperti, IUPB dan lainnya.
"Apabila telah dilengkapi proses izin adnimistrasinya, maka kebun itu akan dilepaskan dari kawasan hutan. Bagi yang tidak melengkapi, maka dikenakan sanksi penghentian sementara pengelolaan kebun di kawasan hutan itu," paparnya.
Lantaran itu, dia menyampaikan jika tidak benar DLHK Riau membiarkan keberadaan kebun di kawasan hutan. Dia berharap, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan hidup dan pihak terkait dapat memahami UU Cipta Kerja tersebut.***
Komentar Via Facebook :