Pulang Rayakan Ulang Tahun, Wanita Muda Pemilik Ekstasi Kosan Che-che Tualang Diamankan

Tersangka FA (20) bersama barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolsek Tualang Kabupaten Siak, Riau, Kamis (1/4/2021).

Siak, Oketimes.com - Miliki 12 butir pil ekstasi, seorang wanita cantik penghuni kosan Che Che di Jalan Durian Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, diamankan Tim Opsnal Polsek Sialang, Kamis 1 April 2021 dini hari.

Pelaku diketahui berinisial FA (20), warga Jalan Maredan Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau. Ia diamankan dari tempat kosannya, usai baru pulang merayakan pesta ulang tahun di Karoke Keluarga Famili Jalan Perawang Raya KM 6 pada Kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Plt Kapolsek Tualang AKP Mahendra Yudi Lubis SH MH, mengatakan penangkapan FA (20) dilakukan Tim Opsnal Polsek Tualang, setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di kosan Che-che Jalan Maredan Kampung Perawang Barat Kecamatan Taulang Kabupaten Siak, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis Pil Ekstasi.

Mendapat laporan tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tualang dan Anggota Team Opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Tepat sekira pukul 00.00 Wib lanjut Kapolsek, Panit I Reskrim bersama dengan Team Opsnal Polsek Tualang, langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang di sebutkan.

"Team berhasil mengamankan seorang wanita yang dicurigai sebagai terduga pengedar Narkotika Jenis Ekstasi yang baru pulang ke rumah kos-kosan, usai merayakan pesta ulang tahun di Karoke Keluarga Famili Jalan Perawang Raya KM 6," papar Kapolsek.

Guna memastikan pengungkapan tersebut lanjut Kapolsek, Team Opsnal Polsek Tualang memanggil salah seorang warga setempat untuk di lakukan penggeledahan badan serta di kos-kosan milik terlapor tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku, ditemukan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Pil Extasi di dalam kotak jam tangan warna hitam dan di sembunyikan di bawah kasur lantai.

Tidak sampai disitu lanjut Kapolsek, tim mengamankan kembali Pil Extasi sebanyak 2 (dua) butir di dalam dompet milik pelaku yang di simpan dalam lemari pakaian milik pelaku dan kemudian tersangkan FA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tualang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait