Kuras Rekening Nasabah Hingga Rp1,4 Miliar, Dua Pegawai Bank Plat Merah Riau Masuk Sel

Dari kiri ke kanan : Tersangka NH (37), mantan Teller Bank dan AS (42) mantan Head Teller pada Bank Plat Merah Daerah Riau saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perbankan di halaman belakang Markas Komando Polda Riau, Jalan Pattimura No 13 Kota Pekanbaru, Selasa (30/3/20210 sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kuras rekening nasabah hingga mencapai Rp 1,4 miliar, dua pegawai bank daerah plat merah di Pekanbaru, diamankan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa 30 Maret 2021.

 

"Tersangka atas kasus ini yakni NH (37), mantan Teller di Bank dan AS (42) mantan Head Teller pada Bank yang sama," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, SH, MH dalam Konperensi Pers nya di halaman belakang Markas Komando Polda Riau, Jalan Pattimura No 13 Kota Pekanbaru, Selasa sore.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengatakan kejadian bermula atas adanya laporan salah satu nasabah bank plat merah tersebut, bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya hingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah miliaran rupiah.

Narto menyebutkan bahwa pada akhir Desember 2015 lalu, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan didapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja.

Padahal lanjut Narto, nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan. Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian.

Menindaklanjutri laporan tersebut, Subdit II Ditkrimsus Polda Riau bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, penyidik mendapatkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.

"Total kerugian nasabah, mencapai hampir Rp 1,4 miliar rupiah," ungkap Narto sembari diamini Kompol Teddy Ardian, SH, MH.  

Atas kasus itu lanjutnya, penyidik Polda Riau menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus tersebut, yakni NH (37) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (42) mantan Head Teller pada Bank yang sama.

Dijelaskan Narto, dalam prakteknya, tersangka NH pada masa itu bertindak sebagai Teller, memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut.

Dalam pantauan tersangka NH, ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh pemilik rekening dan kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah.

Penarikan uang dilakukan tersangka NH dari rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang semestinya bertugas melakukan check dan ricek ditiap penarikan dana nasabah, malah ikut membantu tersangka NH dengan memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller, sehingga memudahkan tersangka NH untuk menguras rekening nasabah tersebut dengan leluasa.

"Atas transaksi itu, penyidik menyita barang bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi, yakni antara Rp 7 juta hingga 98 juta," papar Narto.

Terkait kasus tersebut sambung Narto, penyidik telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah.

Hasil uji forensik, memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah. Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

"Atas perbuatan tersangka NH dan AS disangkakan penerapan  pasal  berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang  Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 milar," papar Narto.  

Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu, juga mengingatkan warga masyarakat atau nasabah bank, agar selalu rutin mengecek saldo atau debit di rekening para nasabah, demi keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

"Karen pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah," ujarnya mengingatkan.

Karena itu lanjut Narto, dirinya mengimbau masyarakat atau nasabah bank, agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam.

"Saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat atau nasabah bank, agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam," pungkas Narto.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait