Terkait Sengketa Lahan di Jalan Datuk Setia Maharaja

Temukan Novum Baru, Suripto dan Lindawati Cs Ajukan PK

Pemohon Suripto dan Lindawaty dkk, melalui kuasa hukumnya Erick Sibuea & Partners, mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 29 Maret 2021.

Pekanbaru,Oketimes.com - Terkait sengketa kepemilikan lahan antara Budi Gunawan dengan Suripto dan Lindawati dkk di Jalan Datuk Setia Maharaja Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, masih berlanjut dengan ditemukanya Novum baru.

Selaras dengan itu, Pemohon Suripto dan Lindawaty dkk, melalui kuasa hukumnya Erick Sibuea & Partners, mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 29 Maret 2021.

"Pengajuan PK tersebut dilakukan atas putusan MA Nomor: 925 K/Pdt/2013 tertanggal 13 Maret 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 52/PDT/2012/PTR tertanggal 18 Juni 2012 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 20/Pdt.G/2011/PN.Pbr tertanggal 21 November 2011, sebagaimana memori PK Nomor: 29/ESP-LO/MPK/III/2021 tertanggal 29 Maret 2021 yang telah diajukan, diterima dan teresgister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Erick Sibuea, SH didampingi Lindawati kepada Wartawan Senin (29/03/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Erick Sibuea, dasar pengajuan PK tersebut dilakukan, sebagaimana dalam penjelasan Kuasa Hukum Suripto dkk, bahwa terdapat alasan-alasan yang bersifat umum dan khusus, diantaranya terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pengertian menerapkan hukum terhadap pembuktian.

Menurutnya, terjadinya PK tersebut, lantaran ditemukan Novum atau bukti baru terhadap surat termohon dalam penerbitannya SHM No.738 sebagaimana Perubahaan SHM No.1772.

Dimana lanjut Erick, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) antara Syahrial dengan H. Suarni pada tanggal 20 Maret 1982 lalu, surat SKGR yang dibatalkan oleh Camat Marzuki Darwis, mengingat luas ukuran tanah sudah habis atau tidak dapat diterbitkan surat baru.

Hal tersebut sebagaimana surat keterangan pengelolaan Tanah tertanggal 15 Desember 1981, atas nama Syahrial yang sudah habis atau tidak dapat diterbitkan surat baru.

Namun pada tanggal 13 April 1982 lalu, timbul surat akta jual beli baru No.816/SH/1982 yang dibuat oleh Drs Marzuki Darwis selaku Pejabat Pembuat Akta Peralihan Hak atas Tanah.

"Atas dibatalkannya SKGR tersebut, maka dasar penerbitan SHM No. 738 Milik Termohon (Budi Gunawan) Peninjauan Kembali sebagaimana GS-300/1991 dan Akta jual beli No 896/SH/1982 tertanggal 21 April 1982, merupakan bagian dari GS-300 dalam Sertifikat SHM No.738 tertanggal 21 Agustus 1991," papar Erick.

Selain itu sebut Erick, pada Akta jual Beli tersebut, nomor persil, kohir dan blok persilnya terlihat kosong, sehingga tidak memiliki kekuatan autentik sebagai dasar penerbitan SHM No.738 milik Termohon (Budi Gunawan).

Diutarakannya, adapun Novum atau bukti baru yang diajukan oleh para pemohon, merupakan bukti dokumen yang baru ditemukan oleh Lindawaty selaku Pemohon, yang kemudian kemudian membuat Akta Pernyataan No: 06 tertanggal 23 Maret 2021 di hadapan Notaris Popyn Prawita, S.H., M.Kn.

"Atas Pengajuan PK tersebut, kuasa hukum berharap mampu menggungkap tabir kebenaran, atas SHM No.738 dan perubahaan No.1772 dimana gambar dalam sertifikatnya tidak di Plot dalam peta pendaftaran yang merupakan keharusan begitu juga dengan No Peta pendaftarannya harus ada dan gambar bidang situasi bukan gambar ukur, maka SHM tersebut tidak Valid atau diragukan," ungkap Erick.

Ditambah lagi, berdasarkan Novum atau bukti baru yang diajukan oleh pemohon, diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap kepemilikan objek sengketa yang berada di Jalan Datuk Setia Maharaja Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Sementara itu, Lindawaty selaku Pemohon II, meminta PK tersebut, agar Tuhan Yang Maha Kuasa membukakan pintu hati semua pihak yang terkait dalam sengketa ini dalam fakta hukum yang sebenarnya.

"Kiranya melalui upaya PK ini, para pemohon bisa mendapatkan haknya kambali berdasarkan putusan yang seadil-adilnya oleh mulia majelis hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait