Bongkar Toko dan Curi 20 Ekor Burung Jenis Lovebird, Pemuda Kusau Makmur Ditangkap

Tersangka MS alias JK (27) dan TA alias TD (22) bersama barang bukti burung jenis Lovebird curian saat diamankan di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (27/03/2021) siang.
TAPUNG, Oketimes.com - Bongkar toko burung dan bawa kabur 20 ekor burung jenis Lovebird, Kenari serta Kacer, Tim Opsnal Polsek Tapung, meringkus 2 pelaku pencurian Toko Burung di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Sabtu (27/03/2021) siang di wilayah Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MS alias JK (27), warga Desa Bukit Kemuning dan TA alias TD (22) warga Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 7 ekor burung jenis Lovebird, 5 ekor burung jenis Kenari dan satu sangkar burung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan atas laporan korban Hadi Saputra selaku pemilik toko burung di Desa Petapahan, yang melapor ke Polsek Tapung, bahwa toko burung miliknya telah dimasuki maling dan kehilangan beberapa 20 ekor berbagai jenis senilai Rp 10 juta.
Dikatakan Kompol Sumarno, peristiwa pencurian diketahui korban pada Kamis (18/03/2021) sekira pukul 11.00 wib, saat itu korban baru tiba di toko burung miliknya di Desa Petapahan.
Sewaktu membuka pintu depan tokonya lanjut Kapolsek, korban kaget melihat kondisi barang di dalam toko berantakan dan pintu belakang dalam keadaan terbuka.
Ketika dicek, terdapat bekas congkelan pada pintu toko tersebut dan sekitar 20 ekor burung jenis Love Bird, Kenari dan Kacer miliknya telah hilang.
Tidak sampai disitu, korban juga kehilangan sangkar burung dan sekitar 15 kg makanan burung untuk di jual. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Tapung untuk pengusutan lebih lanjut oleh petugas.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Tepat pada Sabtu siang (27/03/2021) sekira pukul 10.30 Wib, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian itu, dan ia memerintahkan Tim Opsnal Polsek untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tapung dibawah pimpinan Iptu Lambok Hendriko SH berhasil menangkap 2 terduga pelaku di Desa Kusau Makmur KM 72 Tapung Hulu.
Ketika dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah mengbongkar toko burung tersebut dan mengambil burung jenis Lovebird yang dicuri serta dijual di Desa Sumber Sari, Tapung Hulu.
Atas keterangan tersebut sambung Kapolsek, Team langsung menelusuri dan berhasil menemukan beberapa burung milik korban yang telah dijual pelaku dan kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tapung, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***
Komentar Via Facebook :