Larikan Dua Anak Tetangga Hingga Ke Sumut, Polsek Kandis Bekuk Pelaku Penculikan Anak

Tersangka AM alias WA (54) pelaku penculikan anak dibawah umur saat diamankan di Mapolsek Kandis Kabupaten SIak, Riau, Jumat (26/03/2021).

SIAK, Oketimes.com - Nekat bawa kabur dua anak tetangganya yang masih dibawah umur hingga ke pelosok desa terpencil di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kandis wilayah Polres Siak, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penculikan anak dibawah umur, Kamis (26/3/2021) siang.

Tersangka diketahui berinisial AM alias WA (54), warga Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sementara dua anak dibawah umur yang menjadi korban penculikan tersangka berinisial AS (11) dan RH (9), kini telah berhasil diamankan di Mapolsek Kandis, untuk diserahkan kepada orang tua korban.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersangka AM alias WA (54) pelaku tindak pidana penculikan anak dibawa umur yang dilakukan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kandis pada Kamis, (25/02/21) dari persembunyiannya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka AM pelaku penculikan dua anak tetangga korban tersebut, dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Kandis, setelah orang tua korban melaporkan bahwa kedua anaknnya tidak ditemukan berada di rumahnya setelah dilakukan pencaharaian selama seharian pada Minggu (21/03/2021).

Pencaharian dua anak tersebut lanjut Kapolsek, sempat dilakukan ibunda korban bersama Anggota Bhabinkamtibmas, Aparat Kampung dan Keluarga untuk mencari keberadaan buah hatinya keliling Kampung, namun tidak diketemukan, hingga kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Kandis pada Minggu malam (21/03/21).

Usai menerima laporan tersebut sambung Kapolsek, dirinya memrintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal SH, Panit I Intel, IPTU Stedi Akhda, Kanit Sabhara, IPTU Edi Susanto, untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim mendapat informasi bahwa korban dan tersangka sedang berada di wilayah pelosok Kecamatan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Mendapat informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal SH, Panit I Intel, IPTU Stedi Akhda, Kanit Sabhara, IPTU Edi Susanto, untuk segara berkoordinasi dengan wilayah Polsek Galang Kabupaten Deli Serdang Sumut, agar segera melakukan penangkapan tersangka.

"Tepat pada Kamis, (25/02/21), Tim Gabungan Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Desa setempat dan Kapolsek Galang, selanjut diperoleh Informasi bahwa memang benar tersangka AM sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kecamatan Galang," papar Kapolsek.

Selanjutnya sebut Kompol Indra Rusdi, Tim Gabungan Polsek Kandis dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota Opsnal menuju lokasi persembunyian tersangka dan berhasil mengamankan pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas saat diamankan, tersangka AM alias WA, mengakui perbuatannya telah membawa kedua anak dibawah umu tersebut,  dengan cara membujuk rayu korban, akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus dari orang tua korban.

Selanjutnya, Tim pun membawa tersangka AM alias WA dan dua anak berinisial AS (11) dan RH (9) yang dilarikan tetangganya tersbut ke Mapolsek Kandis, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka AM alias WA (54) akan dijerat dengan pasal berlapis dan yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," punkas Kapolsek.

Sedangkan kedua anak korban penculikan tersebut lanjut Kapolsek, kini telah diserahkan kepada orang tua korban dan mendapat pengawasan dari instansi terkait.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait