Sita 41,62 Gram Sabu, Tim Ojoloyo Polres Kampar Sergap Empat Pengedar Sabu Desa Kijang Jaya

Keempat tersangka penyalagunaan Narkotika jenis sabu bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Rabu sore (24/03/2021) di Mapolres Kampar, Riau.

KAMPAR, Oketimes.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dijuluki Tim Ojoloyo, berhasil menggulung 4 pelaku jaringan pengedar sabu antar desa di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, Rabu sore (24/03/2021).

Keempat tersangka tersebut berinisial BM (28) warga Dusun III Desa Kijang Jaya, KK (22) warga Dusun II Desa Kijang Jaya, YG (18) warga Dusun II Desa Kijang Makmur dan DK (25) warga SP 2 Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Dari para tersangka itu, didapati barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu berbagai ukuran dengan berat total 41,62 gram, juga diamankan beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP M Kholid, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH, mengatakan penangkapan keempat tersangka pelaku tindak penyalagunaan Narkotika tersebut, dilakukan Tim Ojoloyo Satuan Resnarkoba Polres Kampar, dari tiga lokasi penangkapan.

Pertama dilakukan penyergapan di areal kebun sawit Desa Kijang Jaya dan tim menemukan 3 paket seberat 3,73 gram. Selanjut lokasi kedua berada di kawasan di atas jembatan Libo Lama Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan ditemukan 2 paket seberat 25,94 gram.

Lokasi yang ketiga lanjut AKP Daren, tim menuju Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir tepatnya di rumah tersangka BM dan ditemukan sebanyak 11,95 gram.

Dijelaskan AKP Daren Masyar, pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika yang dilakukan Tim Ojoloyo, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP penangkapan sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di areal perkebunan sawit di Dusun III Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kab Kampar, Riau.

Atas informasi tersebut lanjut AKP Daren Masyar, dirinya bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan 4 orang yang dicurigai tengah bertransaksi narkoba di lokasi penangkapan, setelah digeledah ditemukan dari mereka 3 paket sabu seberat 3,73 gram," papar Kasat Resnarkoba Polres Kampar itu.

Selanjutnya sambung AKP Daren, Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri penyuplai narkotika yang ada pada para empat tersangka.

Berdasarkan hasil pengembangan, ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 paket sabu seberat 25,94 gram yang diletakkan di atas sebuah jembatan di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Tidak cukup sampai disitu lanjut AKP Daren, tim kemudian kembali menyisir rumah tersangka BM di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, dan tim kembali menemukan sebanyak 11,95 gram sabu dari rumah tersangka BM.

Setelah mendapat bukti yang cukup, keempat tersangka bersama barang bukti sabu tersebut, digelandang ke Polres Kampar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian lanjut AKP Daren Masyar, setibanya di ruang Res Narkoba Polres Kampar, keempat tersangka dilakukan pemeriksan tes urine dan dari hasil pengecekan urine keempat tersangka hasilnya semua positif mengandung Methamphetamine.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka akan disangkakan penerapan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasatres Narkoba Polres Kampar itu, meyakinkan.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait