Polda Riau Sebut PT PSJ Diduga Kuat Penampung TBS Koperasi Bermasalah di Langgam

Kombes Pol Teddy Ristiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, mengaku terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan hak atas tanah yang menjerat pengurus Koperasi Gondai Raya dan Pengurus Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.

Sebagai bukti awal, Dirkrimum Polda Riau mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi.

"Bukti awal keterlibatan PT PSJ yang menjerat pengurus koperasi dalam kasus ini sudah kita dapatkan," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (25/03/2021) sore.

Disebutkan Teddy, berawal saat diamankan sebuah truk No Pol BM 8339 KA yang mengangkut 3.000 kg sawit milik kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di lokasi PKS PT PSJ.

Setelah mengamankan truk sambung Teddy, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PKS PT PSJ, dan mendapati dokumen-dokumen laporan rekap penerimaan buah (TBS), bukti bukti timbangan dari kelompok Tani Maju.

"Begitu juga dengan dokumen yang kita dapatkan dari kantor perusahaan PT PSJ di Pekanbaru, kita juga temukan dokumen terkait perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi dan addendumnya. Sudah kami sita. Inikan mengindikasikan bahwa PT PSJ ini memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus ini," papar Teddy.

Atas temuan tersebut, Teddy menyebutkan pihaknya akan mendalaminya dan akan mengejar aliran dananya ke pihak mana saja.

"Iya, kami akan intensif memeriksa dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita terapkan TPPU nya," katanya.

Teddy mengakui pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung atas dugaan adanya keterlibatan PT PSJ dalam kasus yang ditangani tersebut.

Sebelumnya, pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti dilaporkan oleh pihak PT NWR atas penguasaan lahan yang telah memperoleh ketetapan Mahkamah Agung.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait