Diduga Pengedar Sabu, IRT Pangkalan Baru Diamankan Polsek Siak Hulu

Tersangka DW alias Dewi (36) dan barang bukti sabu saat diamankan pada Jumat (19/03/2021) di Mapolsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

SIAK HULU, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, mengamankan wanita inisial DW alias Dewi (36) Ibu Rumah Tangga (IRT) pada Jumat (19/03/2021) siang di rumahnya di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, sebuah timbangan digital, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 pak plastik bening pembungkus, sepotong kaca pirex, 1 unit HaPe dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH, membenarkan adanya pihaknya mengamankan seorang wanita, tersangka penyalagunaan Narkotika jenis sabu berinisial DW alias Dewi (36), yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu pada Jumat (19/03/2021) siang.

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/03/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Jajaran Polsek Siak Hulu, mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika, yang diduga dilakukan oleh FR alias DW, warga Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak MH, beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Tepat sekira pukul 11.30 Wib, Tim menemukan FR alias DW di rumahnya di Desa Pangkalan Baru dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu didalam kamar pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan di area dapur rumah pelaku dan ditemukan di atas plafon dapur rumahnya sebuah plastik hitam berisi timbangan digital, 1 pak plastik bening, 2 buah sendok sabu, sepotong kaca pirex dan beberapa beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menyebutkan dari hasil pengecekan urine tersangka juga positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

"Tersangka akan disangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait