Tanggapi Soal Pengeluaran SPT di Zona I, Begini Penjelasan KUPT Perparkiran Dishub Pekanbaru

Radinal Munandar S.STP, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru
Pekanbaru, Oketimes.com - Menanggapi polimik pengeluaran Surat Perintah Tugas (SPT) Dishub Kota Pekanbaru, kepada perorangan untuk mengelola parkir di tiga ruas jalan dalam zona satu disertai pemutusan kontrak kerja dan kordinasi dengan Juru parkir (Jukir) dan Kordinator Lapangan (Korlap) yang lama di ruas jalan tersebut.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, menjelaskan bahwa pengeluaran Surat Perintah Tugas (SPT) di Zona 1 sudah sesuai prosedur pemohon untuk mengelola lahan parkir di tiga ruas jalan di ruas Jalan Soekarno Hatta, Jalan Adi Sucipto dan Jalan Tuanku Tambusai.
"Pemohon sudah mengajukan permohonan untuk mengelola dan telah memberikan deposit kepada Dishub Kota untuk melaksanakan kerja sama dalam bentuk pengelolahan parkir, sembari menunggu sayembara ulang atau tender pemenang sayembara," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar S.STP, kepada oketimes.com saat di temui ruang kerjanya Kamis (18/3/2021) kemarin.
Dikatakan Radinal, pengelolaan parkir di tiga rusa jalan zona satu itu, sesuai dengan SPT nomor 904/DISHUB/UPT-PRK/III/21 yang mulai diberlakukan sejak Rabu (17/03/2021), yaitu di ruas Jalan Soekarno Hatta, Jalan Adi Sucipto, dan Jalan Tuanku Tambusai kepada perorangan.
"Kami mendapatkan perintah dari pak Kadishub Kota Pekanbaru, untuk melakukan pelaksanaan teknis mengelolah parkir sebelum dilakukan sayembara ulang nantinya. Makanya, dikeluarkanlah SPT itu, dengan bersifat sementara untuk menambah Pendapatan daerah," papar Radinal.
Menurut Radinal, pengeluaran SPT tersebut, dilakukan pihaknya sembari menunggu proses sayembara atau lelang yang saat ini sedang dilakukan, untuk menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
"Selain itu, tindakan yang kami ambil ini sebagai uapaya mencegah praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum–oknum yang tidak bertanggungjawab," sebut Aridnal.
"Untuk SPT di Zona 1 itu, pemilik SPT sebelumnya telah mengajukan permohonan dan telah memberikan Deposit, tergantung dari pendapatan potensi yang didapat dalam satu ruas jalan," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :