Diduga Kliennya Jadi Korban Krininalisasi

Penasehat Hukum Pekanbaru Kirim Surat ke Kejagung dan Mabes Polri

Tatang Suprayoga SH MH (kanan) saat berfose bersama Yusril Ihza Mahendra (kiri) di Jakarta belum lama ini.

Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga kliennya jadi korban kriminalisasi aparat hukum di Pekanbaru, advokat Tatang Suprayoga SH MH, mengaku mengirim surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, dan Mabes Polri, agar aparat hukum di Pekanbaru lebih profesional, teliti dan berkeadilan dalam menangani perkara pidana umum di Pekanbaru.

"Surat pengaduan itu, saya kirim ke Kejagung RI pada Senin 15 Maret 2021 kemarin. Terkait dugaan kriminalisasi kliennya atas nama Popyn Prawita, SH M.Kn yang kini ditetapkan menjadi tersangka atas kekeliruan dalam perkara perdata pemalsuan surat selisih KPR," kata Tatang Suprayoga SH MH kepada wartawan pada Rabu (17/03/2021) kemarin di Pekanbaru.

Diutarakan Tatang, pada tahun 2018 lalu perkara kliennnya tersebut, sudah pernah diuji secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dimana dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan kliennya, menang secara Perdata dengan No.8/Pdt. G.S/2018/PN.PBR dan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun lanjut Tatang, kliennya malah diarahkan ke kasus pidana oleh pihak bagian Pidana Umum Kejari Pekanbaru dan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

"Bagaimana bisa, suatu sengketa yang pada dasarnya masuk dalam ranah hukum Keperdataan, kemudian dibawa ke dalam ranah hukum Pidana," tukas Tatang.

Ironisnya lanjut Tatang, suami dari kliennya itu, sudah pernah mengalami kriminalisasi dan hak nya dirampas oleh oknum aparat hukum yang bersangkutan, dengan menahan suaminya selama 2 bulan tanpa ada bukti yang cukup.

"Sementara dalam perkara ini, pelapor berinisial MPU, tidak mengalami kerugian. Justru yang mengalami kerugian, adalah klien Kami. Malah klien kami dijadikan tersangka, dengan dalih sangkaan pemalsukan surat selisih KPR oleh pelapor," ulas Tatang.

Terkait itu, Tatang minta kepada aparat penegak hukum, harus melihat secara keseluruhan aspek hukum yang ada, sehingga proses penegakan hukum atas perkara tersebut tidak menyimpang dan berlandaskan keadilan.

"Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk lebih teliti mendalami perkara klien kami. Karena, perkara klien kami ini, diduga penuh rekayasa serta kepentingan oknum-oknum tertentu," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait