Laporan Korupsi di Kejati Riau Mandek, DPP LSM BARA API Siap Geruduk Kantor Kejagung

Sekjen DPP LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Afifudi, SH saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejagung Jakarta belum lam ini. (istimewah)

Jakarta, Oketimes.com - Gerah terhadap profesionalisme penegakan hukum yang dinilai tidak objektif dan tranparan terhadap laporan dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat LSM Bara Api di Jakarta, akan ambil sikap, menyampaikan orasi ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini.

Aksi tersebut merupakan aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh DPP LSM Bara Api di Jakarta yang direncanakan pada tanggal 22 Maret 2021. Rencananya, pihaknya akan menuntut Prioritas kebijakan Jaksa Agung RI saat ini tentang semangat untuk pemberantasan Korupsi di daerah.

"Pengurus kami di Daerah Riau, sudah banyak melaporkan dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau, bahkan sudah ada satu tahun dan tidak ditanggapi Kejaksaan Tinggi Riau. Kita lihat aksi nanti di Kejaksaan Agung, apa sikap mereka (Kejagung), terhadap kejaksaan di daerah yang tidak merespon laporan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal DPP LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Nasional, Afifudin SH kepada oketimes saat dihubungi Rabu (17/3/2021) siang.

Afifudin juga mengatakan, pihaknya akan ambil ahli segala bentuk laporan dugaan korupsi yang ada di Provinsi Riau, untuk disampaikan kepihak Kejagung, guna menindaklanjuti laporan LSM Bara Api di wilayah Riau, yang banyak tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan setempat selama ini.

Ia memaparkan beberapa laporan dugaan korupsi di Provinsi Riau yang menjadi atensi Lembaganya, yaitu proyek pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, yaitu pengadaan Aplikasi SIKDA Dinas Kesehatan yang sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Riau pada awal Januari 2021 lalu, namun belum ada tindaklanjut laporan.

Kemudian laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Riau pada kegiatan Pembangunan Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti (DAK) yang dikerjakan di Kabupaten Pelelawan, dengan nilai anggarannya sebesar Rp 44.871.879.509 yang dikerjakan pada Tahun 2017  APBD Provinsi Riau dan dilaksanakan oleh PT Trifa Abadi selaku kontraktor pelaksana.

Selanjutnya dugaan korupsi paket yang sama yaitu terkait Pembangunan Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti, dengan nilai kontrak Rp 64.947.273.965 yang dilaksanakan oleh PT Riau Sepadan - PT Trifa Abadi Tahun Anggaran 2017 APBD Provinsi Riau yang dikerjakan di Kabupaten Pelelawan.

Lalu sambung Afifudin, dugaan korupsi pada Pembangunan Jalan Simpang Bunut - Teluk - Sebekek lokasi pekerjaan di Kabupaten Pelelawan dengan nilai kontrak Rp 33.748.731.738, yang dilaksanakan perusahaan yang sama juga, yaitu PT Trifa Abadi pada APBD Provinsi Riau Tahun 2018.

"Tiga paket proyek itu sudah dilaporkan DPD LSM Bara Api provinsi Riau Satu Tahun yang lalu, ini kok bisa begitu tidak ditanggapi oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian kita akan melaporkan kegiatan pembangunan jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti Tahun 2019 juga dan Tahun 2021 ini dilelang kembali dengan lokasi yang sama, dan sudah hampir Rp 200 miliar uang rakyat untuk Pembangunan Jalan tersebut, sementara kondisi jalan tersebut kini sudah mengalami kerusakan hebat," ungkap Afifudin.

Tidak sampai disitu lanjut Afifuddi, ada juga beberapa laporan yang akan disampaikan oleh DPP LSM Bara Api ke Kejaksaan Agung RI dan KPK saat aksi unjuk rasa nanti, yaitu terkait dugaan korupsi pembangunan yang di naungi oleh Kementrian PUPR Bina Marga Wilayah II Provinsi Riau serta Kementrian Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Diantaranya, pertama paket Pekerjaan, Preservasi Pelebaran Jalan Sorek I-Bts. Kab Inhu Simpang Japura - Pematang Reba (MYC) Lokasi Pekerjaan, Kabupaten Inhu Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp 147.637.319.000 Tahun anggaran SBSN T.A 2018-2019 yang dikerjakan PT. Istaka-Hasrat-Semangat (KSO).

Kedua, paket Pekerjaan Preservasi Dan Pelebaran Jalan Simpang Lago - Sorek I (MYC)(PN) Lokasi Pekerjaan kabupaten Inhu, dengan dilai kontrak Rp 103.960.000.000 T.A 2018-2019 yang dikerjakan PT. Trifa Abadi - Cemerlang Samudra Kontrindo (KSO).

Ketiga paket Pekerjaan Preservasi Sp Lago - Pematang Reba  Lokasi Pekerjaan Kabupaten Inhu dengan nilai kontrak Rp 12.996.924.000 APBN T.A 2020 yang dikerkan PT RIAU SEPADAN.

Selanjutnya yang keempat, paket Pekerjaan Pelebaran Jalan menambah Lajur Simpang Air Hitam yang berlokasi di Kota Pekanbaru  dengan nilai kontrak Rp 19.706.859.700 APBN T.A 2020 yang dikerjakan PT Usaha Abdan Sakura.

Kelima paket Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Jalan Gemar Menabung, Simpang Air hitam, Simpang Panam, Simpang Kubang, simpang Kaharuddin Nasution, Simpang Kayu Ara (MYC) lokasi pekerjaan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar bernilai kontrak Rp 113.434.557.153  Tahun anggaran  APBN T.A 2018-2019  Nama pemenang  PT Virajaya Riauputra -Wijaya Perkasa (KSO).

Kemudian di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS III) Provinsi Riau, terdapat pekerjaan Turap yang sudah roboh bernama paket Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Rokan di Ngaso PDAM Kecamatan Ujung Batu Lokasi Pekerjaan Kabupaten Rohul dengan nilait Kontrak Rp 3.596.357.000 APBN T.A 2018 yang dikerjakan PT Abs Fortuna.

Terakhir laporan dugaan korupsi di kabupaten Pelelawan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau yaitu, dengan nama paket Pekerjaan Peningkatan jalan dalam Kota Bandar Sei Kijang (Aspal) Jalan Kas Desa, Jalan SMPN 3, Jalan lingkar Astaka di Kabupaten Pelelawan dengan nilai kontrak Rp 4.030.626.953 T.A 2016 yang dikerjakan PT. Semangat Hasrat Jaya selaku kontraktor pelaksana.

Kemudian laporan dugaan korupsi Penambahan Daya listrik Lokasi Pekerjaan Kabupaten Pelalawan bernilai kontrak Rp.1.654.361.9  dari APBD Kabupaten Pelelawan 2020 (DAK) yang kerjakan PT Satria Power Utama selaku kontraktor pelaksana.

"Kami akan serahkan dan geruduk Kejaksaan Agung dan KPK setiap minggu, dan laporan yang kami sebut satu persatu itu, akan kami sampaikan, hingga tuntutan kami ini dipenuhi untuk membongkar kasus dugaan korupsi di Riau," pungkas Afifudin.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait