Tetapkan 9 Orang Tersangka, Polda Proses Sembilan Kasus Karhutla Riau

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat doorstop media di acara Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2021 pada Selasa (16/3/2021) di halaman kantor Gubernur Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Komitmen Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum secara tegas, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) baik perorangan maupun korporasi masih berjalan terus hingga kini.

Sebagai bukti, pada tahun 2021 ini, Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus dengan 9 tersangka dengan luas lahan yang terbakar mencapai 25,75 ha, tersebar di beberapa wilayah Riau, yakni 1 kasus berada di Kabupaten Kepuluaan Meranti dengan menetapkan 1 orang tersangka berinisial Zul.

Kemudian 3 kasus berada di Kabupaten Bengkalis dengan menetapakan 3 (tiga) orang tersangka bernisial MIS, SAN dan YUN, 2 (dua) kasus berda di Kota Dumai ditetapak 2 (dua) orang tersangka berinisial PET dan FIK, 1 kasus di Kabupaten Kampar ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial EDO.

Selanjutnya, 1 (satu) kasus berada di Kabupaten Indragiri Hilir, ditetapkan 1 (satu) tersangka berinisial MAS dan 1 kasus berada di Kabupaten Pelalawan ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SUR.

Tidak sampai disitu, Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan 14 orang saksi serta 7 orang saksi ahli untuk dimintai kesaksiannya terkait pengusutan kasus Karhutla Riau.

Diantaranya Prof. DR. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr (Ahli dibidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor).

Kedua Ir. Amrizal (Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Prov. Riau, Dr. Basuki Wasis ( Ahli Kerusakan Lingkungan IPB ), YAHYA T. SEBASTIAN S.Hut, Msi (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi), HELVI S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi).

Kemudian saksi ahli atas nama ALBANO AMRAL (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi), ADAM SOPYAN S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi).

Sedangkan perkara yang masih tahap penyelidikan Kebakaran Hutan dan Laha di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap Penyidikan.

Motif para tersangka membakar lahan adalah ekonomi, dengan cara terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.

Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan. Juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak/lahan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Hal itu dijelaskan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat doorstop media di acara Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2021 pada Selasa (16/3/2021) di halaman kantor Gubernur Riau.

Kapolda berharap, ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.

Irjen Agung juga menegaskan, bahwa Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla SIAP, di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya.

Meski begitu, dirinya juga mengingatkan semua pihak bahwa karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun, bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak.

Kapolda menegaskan, penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait