Minta Uang Teken SKGR Rp 3 Juta

Sekretaris Camat di Pekanbaru Ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau

Irwasda Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Drs M. Syamsul Huda didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam Konferensi Pers Nya di ruang Tribrata Lt 5 Gedung Utama Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura No 13 Pekanbaru, Senin (15/03/21) sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Saber Pungli Polda Riau berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang Sekretaris Camat Binawidya Pekanbaru berinisial HS (44) yang juga merupakan Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan di TKP Kantornya, Senin (15/3/2021).

"Perkara ini terungkap, karena keberanian saksi korban yang membongkar praktek korupsi yang dilakukan tersangka HS selaku aparat pemerintahan di Kantor Camat Bina Widya Kota Pekanbaru," kata Irwasda Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Drs M. Syamsul Huda didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam Konferensi Pers Nya di ruang Tribrata Lt 5 Gedung Utama Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura No 13 Pekanbaru, Senin (15/03/21) sore.

Dijelaskan Syamsul Huda pengungakapan kasus pung tersebut berawal sejak bulan Desember 2020 lalu, dimana saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan tersangka HS meminta sejumlah dana kepada korban.

Padahal sebelumnnya lanjut Irwasda Polda Riau, pada bulan Januari lalu korban sudah memberikan sebesar Rp.500 ribu, kepada HS, namun ditolak dan HS meminta korban agar menyiapkan dana Rp. 3 juta rupiah, untuk menandatangani SKGR yang sudah di register,  namun belum ditanda tangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2021 kemarin, saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor kecamatan Bina Widya Pekanbaru. Padahal pelayanan publik seperti itu, tidak ada biaya PNBP nya.

Kombes Syamsul juga menjelaskan PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR, artinya masyarakat dalam mengurus tanah tidak lah dikenakan pungutan. Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat, dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

"Dalam prakteknya, Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)", ungkap Syamsul.

Menurutnya, dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar, melakukan Operasi Tangkap Tangan, terhadap tersangka HS yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

Dari penangkapan tersebut lanjut Kombes Syamsul, Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah tiga juta rupiah didalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi.

Pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Yang berbunyi "Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri" dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmaji, mengungkapkan pihaknya serius menangani dan mengembangkan kasus ini.

"Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini, termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau," pungkas Kombes Pol Andri Sudarmaji meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait