Diduga Salahgunakan Izin, KSU Insan Sejahtera Disorot Bara Api

Istimewah
Pekanbaru, Oketimes.com - Dugaan penyalahgunaan izin koperasi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Insan Sejahtera beralamat kantor di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, mulai menarik perhatian masyarakat dalam pelaksanaannya.
Dugaan tersebut, muncul lantaran salah satu program kegiatan usaha KSU Insan Sejahtera yang tertera dalam brosur nya yang ditemukan hasil obeservasi oketimes.com di lapangan. Pihak koperasi, menjalankan program simpan pinjam dengan pola tabungan berjangka menyerupai asuransi.
Selain itu, informasi yang berhasil dihimpun, program tersebut berupa tabungan pendidikan anak atau beasiswa (Tapena), Tabungan Hari Tua (Tahati) dan Sejahtera Prima (Tabungan Perencanaan Menunaikan Keagamaan) dan tabungan berjangka Insan Sejahtera, dengan ketentuan, setiap nasabah melakukan setoran atau simpanan sebesar Rp 308.000 per bulan dengan besaran tahapan Rp20 juta selama 8 (delapan) tahun.
Observasi oketimes.com di lapangan, pihak Koperasi dalam menggaet nasabah, marketing KSU Insan Sejahtera melakukan secara dor to dor.
Padahal jika menilik dalam UU No. 10 Tahun 1998, tentang perbankan dan PBI No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkereditan Rakyat dan pasal 37 PP No.9 Tahun 1995 pasal 18 dan 19 tentang koperasi mengatakan secara yuridis koperasi simpan pinjam tidak dapat melakukan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dari pihak ketiga.
Kegiatan usaha koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan ataupun pinjaman, harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR dari pimpinan Bank Indonesia (BI).
Selain itu, dalam perundangan tersebut, kegiatan usaha KSP dan unit simpan pinjam tidak dapat memberikan pinjanman terhadap pihak ketiga, yang bukan anggotanya dengan menjanjikan bunga deposito yang sangat tinggi dan dengan sendirinya perbuatan terebut akan merugikan koperasi itu sendiri.
Sementara berdasarkan UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, mengatakan Koperasi sebagai suatu badan usaha harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar koperasi dan dinyatakan bahwa koperasi yang melakukan simpan pinjam, wajib melapor kepada lembaga penjamin yang sudah dibentuk oleh koperasi.
Kemudian, dalam pasal 94 mengatakan Koperasi Simpan Pinjam, wajib menjamin Simpanan Anggota, kemudian di pasal 120 ayat 1 pada poin B berbunyi "Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 setelah 2 (dua) tahun buku terlampaui dapat, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran oleh Menteri, hal ini tertuang pada pasal 120 ayat 2".
Tidak sampai disitu, oketimes.com mengunjungi situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, bahwa KSU Insan Sejahtera yang dipimpin Jonly Edward Manullang selaku Manajer KSU, masih beragregat D dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) tidak bersertifikat.
Masih berdasarkan website kementerian, dijelaskan bahwa koperasi yang beragregat D, tidak pernah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut.
Kemudian, dijelaskan juga dalam situs tersebut, untuk memperoleh perpanjang izin dan atau untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK) yang bersertifikat, koperasi harus melaporkan hasil RAT ke dinas terkait.
Sementara dalam izin KSU Insan Sejahtera sektor usaha yang terdaftar di Kementerian Diskop dan UMKM, adalah penyediaan akomodasi dan makan minum berbentuk Primer Provinsi dengan jenis koperasi konsumen.
"Merujuk dalam UU Koperasi dan aturan OJK, apa yang dilakukan oleh KSU Insan Sejahtera diduga sudah menabrak aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah", kata Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau Jackson Sihombing pada oketimes.com Sabtu (13/3/21) di Pekanbaru.
Jackson Sihombing juga mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi tertulis kepada KSU Insan Sejahtera terkait dugaan penyalahgunaan izin tersebut belum lama ini.
"Bukan menuduh ya, kita sudah klarifikasi bentuk control sosial kepada pihak KSU atas kebenaran tersebut, agar izin yang dikeluarkan pemerintah tepat dan juga demi adanya kepastian keamanan dan jaminan uang nasabah, BARA API akan membuat laporan secara resmi kepada penegak hukum dan Dinas terkait," pungkas Jackson Sihombing.
Terkait hal itu, Jonly Edward Manulang selaku Manajer KSU Insan Sejahtera saat ditemui oketimes.com belum lama ini, mengatakan setiap tahunnya, mereka melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ia juga menyebutkan terkait agregat "D" KSU Insan Sejahtera menyatakan bahwa agregat itu, terkait laporan uang koperasi dan bukan masalah RAT yang tidak dilaporkan.
Ditanya soal simpan pinjam berjangka yang diberlakukan KSU Insan Sejahtera, Jonly mengaku bahwa kegiatan simpan pinjam berjangka itu, boleh dilakukan pihaknya, tanpa menjelaskan secara rinci seperti apa aturan dan ketentuan yang dimaksud kepada oketimes.com.***
Komentar Via Facebook :