Tertangkap Basah Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Bangunan Kubang Jaya Diamankan Polisi

Tersangka AR (39) Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan

Siak Hulu, Oketimes.com - Kepergok cabuli anak dibawah umur, seorang pemuda berinisial AR (39), diamankan petugas, Sabtu (06/03/21) malam, usai warga Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang Jaya, Siak Hulu, melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku AR diamankan warga perumahan Bella Berlian Desa Kubang Jaya, karena ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur belasan tahun. Selanjutnya, warga menghubungi aparat Polsek Siak Hulu dan melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka AR (39), pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Sabtu (06/03/2021) malam, yang dilakukan oleh Team Unit Polsek Siak Hulu, Kab Kampar.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka AR, dilakukan setelah mendapat informasi dari warga Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang Jaya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Mendapat informasi tersebut, dirinya memerintahkan Team Unit Reskrim Polsek dan mendatangi lokasi, serta menagamankan tersangka ke Polsek Siak Hulu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diutarakan Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 17.30 Wib sore, saat ayah korban selaku Pelapor, sedang bekerja di Perumahan Bella Berlian Desa Kubang Jaya. Tiba- tiba dipanggil tetangga korban bernama Bacan dan membawanya ke rumah tersangka AR di komplek tersebut.

Setibanya di rumah tersangka lanjut Kapolsek, pelapor mendapati warga sudah ramai dan terlihat mereka mengamankan AR serta anak pelapor (korban). Hal ini dilakukan, karena warga memergoki AR di rumahnya bersama korban dalam keadaan tanpa busana.

Kemudian lanjut Kapolsek, pelapor bertanya kepada korban (anak kandung nya) tentang apa yang dialaminya, korban mengatakan bahwa dirinya dicabuli oleh AR, dengan cara membujuk korban untuk ikut kerumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban.

Setelah korban berada di rumah tersangka AR, pelaku memulai perbuatannya dengan menciumi korban, lalu membuka pakaian korban dan pakaiannya sendiri.

"Tindakan pelaku berlanjut lebih jauh lagi, hingga melakukan layaknya hubungan suami istri dengan pelaku AR, sebagaimana diceritakan korban kepada orangtuanya itu," papar Kapolsek.

Atas pengakuan tersebut sambung Kapolsek, Ayah korban emosi dan tidak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Kepolisian di Polsek Siak Hulu, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka AR sudah kita amankan saat ini, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Ia juga menyebutkan pelaku tersebut merupakan pekerja bangunan dan berstatus duda pasca ditinggal cerai oleh mantan istrinya pada tahun lalu.

"Tersangka AR akan diterapkan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan atas Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling sedikit 15 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara," pungkas AKP Kapolsek Siak Hulu itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait