Polsek Siak Hulu Sergap Pengedar Sabu Perumahan Gading Marpoyan Pandau Jaya

Tersangka DD (40) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Jumat (05/03/21) di Mapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Siak Hulu, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (05/03/21) sore di Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Tersangka DD (40), warga Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis sabu, sebuah bong sebagai alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (05/03/21) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, tengah melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Perumahan Gading Marpoyan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DD diduga sebagai pengedar narkoba, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis sabu, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka narkotika jenis sabu berinisial DD (40), pada Jumat (05/03/21) sore di Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Pelaku dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :