Ditanya Soal Laporan Proyek Fiktif PUPR Kota

Kejari Pekanbaru `Sungkan` Jawab Pertanyaan Wartawan

Yunius Zega Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru

PEKANBARU, Oketimes.com - Ditanya soal perkembangan laporan LSM Bara Api Riau, terkait dugaan proyek fiktif Pembangunan Jalan dan Jembatan  Siak V dan Paket Jalan Rigit Pavement Teluk Lembu sepanjang 8 Km di Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, terkesan 'sungkan' menjawab pertanyaan Wartawan saat ditemui di kantor nya, Jumat (5/3/2021) sore.

Rasa sungkan itu, terlihat di wajah dan mimik Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, saat memberikan keterangan kepada team redaksi oketimes.com di ruang tunggu tamu kantornya saat itu.

Dengan sedikit tersendat, Yunius menyampaikan bahwa laporan dugaan proyek fiktif yang dilaporkan LSM Bara Api kepada pihaknya pada tanggal 18 September 2020 lalu, tidak bisa dikatakan katagori proyek fiktif, tanpa menjelaskan upaya seperti apa saja yang dilakukan pihaknya dalam mendalami kasus tersebut.

"Kalau menurut kami, proyek itu tidak fiktif dan proyek itu ada," kata Yunius Zega menjawab team redaksi oketimes.com tanpa menjelaskan seperti apa penanganan penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap laporan LSM Bara Api tersebut.

Ketika disingung, mengapa dugaan proyek tersebut dikatagorikan tidak fiktif dan sudah seperti apa penanganan penyelidikan yang sudah dilakukan pihaknya selama ini atas laporan LSM tersebut?

Mantan Kasi Pidsus Kejari Dumai itu, hanya bisa mengatakan "proyek itu ada dan tidak fiktif", tapi tidak menjelaskan secara rinci proses penyelidikan yang sudah dilakukan.

"Seperti apa prosesnya, saat ini kami belum bisa jawab," tukas Yunius.   

Yunius hanya bisa meminta kepada team redaksi oketimes.com, agar bersabar mendapat jawaban, setelah hari Selasa, 9 Maret 2021 mendatang, agar awak media ini untuk datang kembali mempertanyakan hal yang sama dan akan mendapatkan jawaban dari pihaknya.

"Kebetulan team penyelidiknya sudah pulang kantor dan saya tidak bisa menyampaikan soal itu," ucap Yunius sembari menyarankan team redaksi oketimes. com untuk datang pada hari selasa pekan depan untuk mendapat jawaban yang dimaksud.

Meski begitu, team redaksi oketimes.com sempat menyinggung, mengapa harus menunggu jawaban proses penyelidikan dugaan kasus tersebut pada hari selasa pekan depan?

Yunius lagi-lagi menimpali bahwa penyidiknya sedang tidak berada di kantornya saat itu, sehingga dirinya meminta agar awak media untuk datang kembali pada hari Selasa (9/3/2021).

"Pokoknya kita akan berikan jawabannya pada hari selasa depan saja ya pak," tukas Yunius Zega mengulang.

Seperti diberitakan, Lembaga Swadaya Masyakat Barisan Rakyat Anti Korupsi LSM (Bara Api) Provinsi Riau, pada Jumat 18 September 2020, melaporkan dua dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun anggaran 2015 ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dua proyek yang diduga fiktif tersebut, yakni proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT senilai Rp75,9 miliar yang dimenangkan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa dan Pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp72,76 miliar yang di menangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang.

Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau, Jackson Sihombing mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LSM Bara Api terhadap proyek Jalan Teluk Lembu di Kawasan KIT, pada tahun 2015, diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Pembangunan jalan tersebut, baru terlaksana pada tahun 2018 dan 2019 yang dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera.

"Atas keterangan yang kami dapat dari warga setempat, pekerjaan tahun 2015 tidak ada. Menurut warga, saat itu ada yang membawa pancang-pancang ke lokasi. Setelah poto-poto, kemudian alat-alat tersebut dibawa kembali dari lokasi," kata Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Jumat (18/09/2020) siang lalu, usai menyerahkan laporan yang diterima Dhea, staf Pelayanan Satu Pintu Kejari Pekanbaru.

Disebutkan Jackson, modus proyek fiktif tersebut seolah-olah PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa melakukan pekerjaan seusai lelang dan melakukan kontrak.

Diduga tanpa melakukan pekerjaan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa melakukan pencairan termin sebesar 30 persen atau sekitar Rp27,59 miliar dengan dalil untuk uang muka dari total Rp75,9 miliar pasca kontrak.

Pasca uang muka dicairkan, pekerjaan pasca kontrak tidak terdapat pekerjaan yang dilaksanakan rekanan tersebut pasca kontrak, sehingga pekerjaan terkesan fiktif dan pencairan uang muka dilakukan rekanan.

"Kami menduga ada keterlibatan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, terlibat dalam pencairan dana tersebut, yang digunakan untuk memuluskan Pilkada periode kedua pada tahun 2017 lalu," ungkap Jackson Sihombing.

Ironisnya lagi, ternyata hal yang sama juga dilakukan oleh PT Berkat Yakin Gemilang selaku pemenang tender proyek Pembangunan Jalan Jembatan Siak V Akses Tol Pekanbaru - Dumai.

"Dari investigasi di lapangan, juga tidak terlihat adanya pekerjaan tahun 2015 senilai Rp58,5 miliar tersebut. Beberapa warga di lokasi juga, menyatakan hal yang sama. Hanya saja pernah ada alat-alat masuk kemudian poto-poto dan kemudian dibawa kembali dari lokasi," papar Jackson.

Anehnya lanjut Jackson, berdasarkan catatan laporan keuangan Pemko Pekanbaru, ternyata ada pembayaran sebesar Rp58,5 miliar, sehingga pihaknya harus lebih ekstrim lagi melakukan investigasi.

"Lewat laporan kami ini, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk dapat mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Pekanbaru, dengan cepat, profesiona dan transparan," ucapnya.

"Dan jangan ada kesan pilih-pilih kasus dalam mengusut kasus korupsi di Pemko Pekanbaru," pungkas Jackson Sihombing.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait