Terkait Proyek Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan, Kadis PU Riau Dilaporkan ke Kejati
Proyek Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan
PEKANBARU, oketimes.com- Direktur Eksekutive LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau R Adnan, mengaku telah melaporkan secara resmi kepada Kajaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas dugaan korupsi proyek Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan senilai Rp3.415.618.000 dari APBD melalui Dinas Pekerjaaan Umum Bidang Cipta Karya (PU) Riau tahun anggaran 2013 lalu.
Pernyataan ini langsung diutarakan R Adnan, SH pada riaueditor.com Jumat, (17/10/2014). Ia mengatakan dirinya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke pihak Kejati tidak lain dikarenakan adanya ketidak sesuaian spesifikasi teknis pelaksanaan proyek di lokasi yang berpotensi merugikan uang negara senilai Rp1 miliar lebih.
"Secara resmi kita sudah melaporkan ke Kejati Riau, dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan itu pada akhir September baru ini ke Kajaksaan," ungkap R Adnan seraya menunjukkan copyan laporan tersebut kepada media ini.
Disebutkan R Adnan, surat laporan LSM IMD bernomor 101/MD/IX/2014-29 tanggal 29 September 2014 perihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM pada Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 lalu senilai Rp3,4 miliar itu, telah tercatat resmi di bagian pengaduan Kejati Riau pada tanggal 29 September 2014.
Dalam suratnya, IMD menilai Muhammad ST MT selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013 lalu, tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait pelaksanaan proyek pipa tersebut.
"Sebagai terlapor utama, Muhammad selaku Kabid Cipta Karya yang saat ini menjadi Kadis Cipta Karya PU Riau bersama 10 terlapor yang bersangkutan dengam proyek tersebut turut kita adukan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Adapun nama-nama yang di laporkan IMD lanjut R Adnan, antara lain, Direktur PT. Panatori Raja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Mufti BE, Sabar Stavanus P. Simalonga, dan Ir. SF Hariyanto MT mantan Kadis PU Riau.
Dikatakan Adnan, sesuai data yang dihimpun dalam kontrak pada Rencana Anggaran Bbelanja (RAB) tertera, ada pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362 meter dalam kontrak. Berarti terang Adnan, galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerocok. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
"Namun faktanya berbeda di lokasi pekerjaan pemasangan pipa, disana tidak ditemukan galian sama sekali, yang ada malah pipa yang terpasang ada di atas tanah, bukan dibawah tanah," pungkasnya.
Selain itu lanjut Adnan, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, dilokasi proyek juga tidak dilakukan pekerjaan timbunan kembali, hal ini dikekanan tidak ditemukannya item pekerjaan tersebut di lokasi.
"Sesuai kontrak, pekerjaan proyek dimulai pada 20 Juni 2013 hingga 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum juga selesai di kerjakan," urainya.
Adnan menilai, seharusnya kontraktor pelaksana PT. Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan pekerjaan, lalu dilakukan pemutusan kontrak, dan jaminan pelaksanaan dicairkan oleh pihak penyelenggara atau PU Riau.
Meski demikian kata Adnan, kondisi pelaksanaan proyek, Dinas PU Riau tidak memberikan sanksi tegas kepada rekanan, malahan Dinas PU Riau diduga turut merekayasa serah terima pertama pekerjaan/provisional hand over (PHO) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 silam.
"Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah/pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar," imbuh Adnan.
Akibat keteledoran pihak penyelenggara tersebut lanjut Adnan, uang negara berpotensi telah dirugikan sedikitnya Rp700 juta. Plus, denda biaya keterlambatan 5 % dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. "Dari hasil asumsi total potensi kerugian negara bisa mencapai Rp1.041.561.800," sebut Adnan.
Adnan juga menuding keterlibatan SF Hariyanto selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan proyek tersebut cukup andil memuluskan proyek yang dimenangkan kontraktor berlamat di Jalan M. Nawi Harahap No. 151 Medan, Sumatera Utara.
Ia menilai mantan Kadis PU Riau itu tengah lalai menjalankan tupoksinya. Seakan merestui tindaktanduk perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang dan memenangkan perusahaan tersebut mengerjakan proyek pipa itu.
"Yang paling menarik, setelah kami telusuri alamat perusahaan tersebut seperti tertera di kop surat, kami menduga alamat perusahaan tersebut juga fiktif," tutur Adnan. (ari)
Komentar Via Facebook :