Polsek Bukit Raya Sergap Pengedar Sabu di Perumahan Kuantan IV Lima Puluh

Tersangka TT alias Tambunan (35), pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Kota Pekanbaru, Senin, 1 Maret 2021 sore.
Pekanbaru, Oketimes.com - Miliki dan simpan sebanyak 14 paket plastik bening berukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, sergap pemuda warga Jalan Kuantan IV Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Senin, 1 Maret 2021 sore.
Tersangka diketahui berinisial TT alias Tambunan (35) dan diamankan petugas saat berada di sekitar perumahan di Jalan Kuantan IV Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo, S.H, M.H membenarkan telah mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu inisial TT alias Tambunan (35), yang dilakukan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya pada Senin (01/03/21) sore di Jalan Kuantan IV Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek, sebelum tersangka TT alias Tambunan diamankan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar perumahan Jalan Kuantan IV Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Guna menindaklanjuti informasi masyarakat lanjut Kapolsek, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, memerintahkan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Team Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Hasyrial, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan langsung menuju sebuah rumah yang menjadi sasaran team.
Setibanya di lokasi rumah, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka inisial TT alias Tambunan dan ditemukan sebanyak 14 (empat belas) paket berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital berwarna hitam.
Merasa cukup bukti atas perbuatan tersangka, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap ketiga tersangka, akan dipersangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :