Ida Dukung Dishub Kota Putus Kontrak PT DATAMA

Foto Inset : Surat pengambil alihan pengelolaan perparkiran pada Zona yang dikerjasamakan yang ditujukan kepada PT Direktur PT Datama dari Dishub Kota Pekanbaru dan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, akhirnya mengambil alih pengelolaan retribusi Perparkiran dari pihak ketiga di Kota Pekanbaru.

Pengelolaan retribusi tersebut, dilakukan semenjak Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, S.STP, mengeluarkan surat pembatalan kontrak kerja sama dengan PT DATAMA, tertanggal 27 Pebruari 2021 lalu, setelah mendapat teguran sebanyak dua kali.

Dalam surat yang beredar bernomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21. Poin ketiga dalam surat tersebut, menyatakan ketidakmampuan PT. DATAMA untuk memenuhi kerja sama. Berdasarkan pasal 19 ayat (3) kontrak perjanjian, UPT Pekanbaru memutuskan secara sepihak kerjasama yang telah disepakati.

Selaras dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH, mendukung keputusan dan langkah tegas yang diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Ida Yulita Susanti mengatakan, PT DATAMA tidak memenuhi persyaratan yang tertulis dalam kontrak dalam menyerahkan jaminan garansi.

"Dalam aspek ini, ada pelanggaran hukum yang dilakukan PT Datama, yaitu sesuai Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah," kata Ida Yulita Susanti kepada wartawan Senin (01/03/2021, di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Dikatakan Ida, sebelum kontrak ditandatangani, seluruh dokumen wajib dipenuhi, garansi jaminan adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi pihak ketiga, ketika kontrak sudah ditandatangani ternyata garansi belum dipenuhi. "Artinya ada masalah pelanggaran undang-undang di sini," tegasnya.

Tidak sampai disitu lanjut Ida, dia juga meminta Kadishub Kota Pekanbaru, segera memutus kontrak dan memberi sanksi blacklist atau daftar hitam kepada PT. DATAMA sesuai amanat Perpres 54 tentang barang dan jasa pemerintah, karena tidak layak dan profesional bekerja dalam bidang pemerintahan sebagai pihak ketiga.

Politisi Partai Golongan Karya itu, juga meminta Wali Kota Pekanbaru, untuk melakukan investigasi khusus lewat Inspektorat Kota Pekanbaru, untuk melakukan audit terhadap penunjukan pihak ketiga.

"Kita setuju langkah tegas Dishub Kota ini dalam memutuskan kontrak itu. Kita support Dishub, tetapi harus di tata ulang dengan baik dan jangan menjadi kacau balau nanti setelah PT. DATAMA putus kontrak," pungkas Ida Yulita Susanti menegaskan.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait