8,12 Gram Sabu Disita
Simpam Sabu Dalam Rumah, Pemuda Pahlawan Kerja Diciduk Polisi

Tersangka SM alias Amek (24) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Sukajadi Pekanbaru, Sabtu (27/02/2021) malam.
Pekanbaru, Oketimes.com - Miliki dan simpan sabu seberat 8,12 gram dalam rumah, Team Opsnal Polsek Sukajadi, menciduk seorang pemuda Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu (27/02/2021) malam.
Pelaku diketahui berinisial SM alias Amek (24), warga Jalan Pahlawan Kerja Gg Arafah, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani, SH membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SM alias Amek (24) yang dilakukan Team Opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu (27/2/2021) malam di sebuah rumah Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus sabu tersebut dilakukan Team Opsnal Polsek Sukajadi, guna menindakkanjuti informasi masyarakat, bahwa di lokasi TKP sering terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya, dirinya melalui Kanit Reskrim AKP Selamet, memerintahkan Team Opsnal Polsek Sukajadi, melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan sebut Kapolsek, Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, melihat seorang laki-laki yang patut dicurigai sedang berdiri di dalam rumah diduga seorang bandar narkotika jenis sabu.
Tidak ingin buruan kabur, Team Opsnal Polsek Sukajadi, langsung melakukan penangkapan dan melihat satu bungkus paket kecil terletak di lantai rumah tersangka Amek.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus paket sedang sabu, diakui tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Nanda yang saat ini masuk dalam pencarian (DPO)," ungkap Kapolsek.
Disebutkan Kapolsek, terkait pengungkapan kasus sabu ini, petugas menyita barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik sedang berisikan butiran kristal diduga sabu.
Selnjutnya satu bungkus plastik berisikan butiran kristal jenis sabu dengan jumlah total keseluruhan seberat kotor 8,12 gram sabu, satu unit handphone samsung, dan beberapa bungkus plastik flip bening kosong.
Merasa cukup bukti atas perbuatan pelaku, Team Opsnal Polsek Sukajadi, mengamankan tersangka AM alias Amek bersama barang bukti sabu ke Mapolsek Sukajadi, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka SM alias Amek akan diterapkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :