Satu DPO, 8,40 Gram Sabu Disita

Jual Sabu Sama Polisi, Pemuda Jalan Mujair Limbungan Disergap Petugas di Parkiran Hotel Furaya

Tersangka QSL alias Qibran (23) dan AR alias Alfa (18) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Sukajadi Pekanbaru, Sabtu (27/02/21) sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Miliki dan simpan sabu seberat 8,40 gram, dua pengedar sabu disergap Team Opsnal Polsek Sukajadi, Sabtu (27/02/21) sore di Parkiran Belakang Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka diketahui berinisial QSL alias Qibran (23) bersama AR alias Alfa (18), keduanya warga Jalan Mujair Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Dari tangan kedua pelaku, ditemukan barang bukti dua paket bungkus plastik flip bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 8,40 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani, S.H M.H, membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial QSL alias Qibran (23) dan AR alias Alfa (18) yang dilakukan Team Opsnal Polsek Sukajadi pada Sabtu (27/2/2021) sore, di Parkiran Belakang Hotel Furaya Jalan Jend. Sudirman Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Kompol Hendrizal Gani, sebelum kedua tersangka diamankan, Anggota Team Opsnal Polsek Sukajadi, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Parkiran belakang Hotel Furaya Jalan Jend Sudirman Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan melalui Kanit Reskrim dan anggota team Opsnal Polsek Sukajadi, untuk melakukan penyelidikan di lokasi parkiran Furaya tersebut.

Selanjutnya kata Kapolsek, Sabtu sore sekira pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Polsek Sukajadi, melakukan penyelidikan di sekitar lokasi parkiran yang dipimpin Kanit Rekrim, dengan mencoba untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada tersangka secara penyamaran (Undercover Buy), dan tersangka mengarahkan untuk berjumpa di Parkiran belakang Hotel Furaya Pekanbaru.

"Setibanya di lokasi, tim opsnal Polsek Sukajadi melihat ada 2 orang yang dicurigai sebagai bandar, yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek.

Tanpa basa-basi, Team Opsnal Polsek Sukajadi segera melakukan penangkapan tersangka QSL alias Qibran (23) dan AR alias Alfa (18) serta dilakukan penggeledahan badan.

Saat team memeriksa tas sandang tersangka QSL alias Iqbal, ditemukan narkotika jenis sabu. Sedangkan tersangka AR alias Alfa hanya sebagai penyambung informasi dengan Tim Opsnal Polsek Sukajadi.

Ketika interogasi dilakukan terhadap tersangka QSL alias Iqbal, bahwa narkotika jenis sabu didapat dari Ryan dalam pencarian(DPO), sehingga kedua tersangka dibawa dan diaman ke Polsek Sukajadi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka QSL alias Iqbal, berupa dua paket bungkus plastik flip bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,40 gram, satu unit timbangan digital, sebuah tas sandang tempat ditemukan narkotika jenis sabu, dan beberapa pembungkus plastik flip bening kosong.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka AR alias Alfa, berupa satu unit handphone android warna hitam merk really 9c.

Merasa cukup bukti, Team Opsnal Polsek Sukajadi, selanjutnya mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Sukajadi, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan diterapkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait