Satu DPO, 99,62 Gram Sabu Disita
Polsek Bukit Raya Tangkap Pasutri Pengedar Sabu Taman Sari Bersama Seorang Pria

Tersangka SW alias Sri (29) dan YP alias Yoga (36) Pasustri bersama tersangka S alias Ambon (41) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsel Bukit Raya Pekanbaru, Kamis (25/02/2021) malam.
Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Team Opsnal Polsek Bukit Raya, sergap sepasang suami istri dan seorang pria pengedar sabu di Jalan Taman Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis (25/02/2021) malam.
Pasangan suami istri (Pasutri) yang diamankan tersebut, diketahui berinisial SW alias Sri (29) dan Inisial YP alias Yoga (36), warga Jalan Taman Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya bersama seorang pria inisial S alias Ambon (41), warga Jalan Perumahan Nuansa Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Dari tangan ketiga tersangka, Team Opsnal Polsek Bukit Raya, berhasil menyita seberat 99, 62 gram Narkotika jenis sabu yang diamankan dari ketiga pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, melalu Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo SH, membenarkan telah mengamankan 3 tersangka pengedar sabu berinisial SW alias Sri (29) dan YP alias Yoga (36) Pasutri, bersama tersangka S alias Ambon (41) di Jalan Taman Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru yang dilakukan Team Opsnal Polsek Bukit Raya pada Kamis (25/02/2021) malam.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus sabu tersebut dilakukan team opsnal, guna menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa di Jalan Taman Sari Kecamatan Bukit Raya, sering terjadi transaksi Narkoba pada Kamis (22/2/2021) malam.
Kemudian Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, memerintahkan Tem Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran peredaran narkotika jenis sabu.
Setibanya di lokasi, Team Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Hasyrial, melakukan penyelidikan secara terstruktur dan berhasil menangkap sepasang pasutri beriinisial SW alias Sri (29) dan YP alias Yoga (36) pada Kamis (25/02/2021) malam, dan kedua tersangka diamankan dan menyerahkan barang bukti sabu.
Dari tangan tersangka SW alias Sri, didapati barang bukti sebanyak 7 paket plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu, selanjutnya dilakukan interogasi kepada kedua tersangka dan mengakui barang bukti didapat dari tersangka inisial S alias Ambon yang dibelinya setengah kantong pada sore hari sebelum dilakukan penyergapan.
Team Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan pengembangan dan mengejar pelaku S alias Ambon dengan memancing pelaku melalui tersangka SW alias Sri lewat ponsel, sehingga tersangka S alias Ambon dapat diamankan di Jalan Harapan Raya Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya dan dilakukan penggeledahan.
Di rumah tersangka S alias Ambon, petugas tidak ditemukan barang bukti, setelah dilakukan penggeledahan dan team melakukan interogasi kepada tersangka S alias Ambon bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Andri yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO), warga Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.
Team Opsnal Polsek Bukit Raya tetap mengejar buruannya, setelah mendapatkan alamat tersangka Andri di Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Setibanya di lokasi, ternyata tersangka Andri sudah melarikan diri pengejaran petugas. Meski begitu, team melakukan penggeledahan di rumah tersangka Andri dan berhasil ditemukan satu plastik bening ukuran besar yang diduga sabu beserta timbangan merk Pocket warna hitam.
"Terkait pengungkapan kasus sabu ini, team berhasil menyita barang bukti sabu dari tersangka berinisial SW alias Sri (29), berupa 7 paket plastik bening ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu plastik ukuran besar dengan berat kotor 99, 62 gram," papar Kapolsek.
Merasa cukup bukti atas perbuatan ketiga pelaku, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, langsung menggelandang ketiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI N o 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Bukit Raya itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :