Tikam Kawan hingga Tumbang di Kedai Tuak, Pemuda Huta IV Nagori Dibekuk Polisi dari Semak-semak

Foto inset: Tersangka AM pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolsek Perdagangan dan korban MS saat dibawa ke RS Perdagangan Kabupaten Simalunghun, Minggu (28/02/20201) dini hari 03.00 Wib.

Simalungun, Oketimes.com - Kurang dari 24 jam, Team Unit Reskrim Polsek Perdagangan wilayah Polres Simalungun, menciduk seorang pelaku pembunuhan terhadap korban Mananda Siadari, warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pasca melarikan diri usai cekok di kedai tuak, Minggu (28/02/20201) dini hari 03.00 Wib.

Pelaku diketahui berinisial AM, yang juga warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ia dibekuk petugas dari tempat persembunyiannya, setelah empat jam melakukan aksi pembacokan terhadap kormab MS di sebuah kedai tuak milik Riko Sijabat di wilayah tersebut.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa Jajaran Polres Simalungun, akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan.

Sementara Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H, M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban MS berselisih paham dengan AM dan bertengkar adu mulut di sebuah warung tuak milik Riko Sijabat, di dusun Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 27 Pebruari 2021 malam sekira pukul 23.00 Wib.

Mengetahui perdebatan antara AM dan MS, warga yang juga sama berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengakaran dan meminta kepada AM dan MS untuk tidak ribut-ribut di lokasi, karena telah menggangu orang lain.

Mengetahui hal tersebut, AM sempat meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 menit, pelaku AM kembali ke warung tuak semula tempat mereka bertengkar dan langsung menghapiri MS serta menikam MS, secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan.

Lanjur AKP Josia, AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian, sehingga MS berteriak meminta tolong kepada warga yang berada di lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun di dalam perjalan MS sudah meninggal dunia.

Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendapati laporan masyarakat tentang adanya keributan dengan penusukan tersebut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, sehingga Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, SH bersama beberapa Personel Polsek Perdagangan langsung mendatangi dan pengecekan TKP.

Mengetahui kronologi tentang kejadian tersebut, tidak perlu membuang waktu lama, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM pelaku penusukan.

Pencarian mengarah ke tempat tinggal AM, namun petugas tidak menemukan AM berada di Rumah, tepat sekira pukul 03.00 WIB, pencarian tetap dilakukan dan membuahkan hasil dengan menemukan AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan.

"Hingga kini, pelaku AM telah diamankan di Mapolsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya," ujar Kapolsek Kapolsek Perdagangan AKP Josia.

Atas perbuatan nya lanjut Kapolsek, tersangka AM, bakal diterapkan Pasal 340 sub 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 atau 20 tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait