Dalam Waktu Setengah Jam

Team Ojoloyo Polres Kampar Sergap Dua Pengedar Sabu di Bangkinang

tersangka RF (24) dan AM bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Mapolres kampar, Riau, Jumat (26/02/2021) sore.

Bangkinang, Oketimes.com - Dalam waktu setengah jam, Team Ojoloyo Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, sergap dua pengedara sabu di dua lokasi berbeda pada Jumat (26/02/2021) sore.

Penangkapan pertama sekira pukul 15.00 wib terhadap tersangka RF (24) di Dusun Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. Dari tangan RF, didapati barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis sabu dan beberapa peralatan penggunaannya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat RF dari rekannya AM, warga Dusun Cubodak Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang, Kampar, Riau.

Tanpa buang waktu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar, langsung memburu AM, berselang setengah jam tepatnya pukul 15.30 wib, Tim berhasil mengamankan Bandar sabu ini dirumahnya.

Dengan disaksikan aparat desa setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM dan ditemukan barang bukti 10 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 18,42 gram.

Bersamaan dengan itu, team juga menemukan 1 unit timbangan digital serta beberapa peralatan penggunaan sabu. Kedua tersangka dan barang bukti, kemudian digelandang ke Mapolres Kampar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, membenarkan adanya penangkapan dua terduga pengedar sabu yang dilakukan Team Satres Narkoba pada Jumat (26/02/2021) sore di dua lokasi TKP.

Yakni di TKP Dusun Kampung Gadang Desa Pulau Lawas dan Dusun Cubodak Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.

Setibanya di Mapolres Kampar, kedua terduga dilakukan pengecekan urine dan kedua tersangka hasilnya positif menganudung Methamphetamine.

"Kedua pelaku akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, meyakinkan. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait