Polres Simalungun Sergap Pengedar Sabu Rambung Merah

Tersangka AP alias Gones (32) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Simalungun, Rabu (24/02/21) siang.

Simalungun, Oketimes.com - AP alias Gones (32), terduga pengedar sabu di seputaran Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/02/21) siang.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan penangkapan Pelaku Gomes berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa ada seorang laki-laki nama panggilan Gones diduga pengedar sabu di sekitar daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, memerintahkan Kanit Idik IPTU Dwi Iven Siregar SH, melakukan penyelidikan.

Hasilnya tepat pada Rabu (24/02/21) siang sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku AP alias Gones dibelakang rumahnya di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ketika sedang duduk-duduk kandang ayam.

Saat disergap, Gones sempat membuang sesuatu ke atas seng rumahnya. Beruntung, petugas mengetahuinya dan langsung melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor atau bruto 0,52 gram dari dalam botol plastik yang dibuangnya dan kemudian 1 botol plastik warna putih dan 1 pipet plastik.

Ketika diinterogasi, pelaku Gones mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang laki laki di depan SMAN 5 Jalan Medan, Kota Siantar.

Usai mendengar pengakuan tersebut, Kanit Idik memperintahkan Tim Opsnal memboyong pelaku Gones dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka akan terapkan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Lukman Hakim Sembiring.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait