Tongkrongi Pembeli Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda Rawa Bening tak Berkutik Disergap Polisi

Tersangka PSBB alias Putra (34), pelaku penyalagunaan Narkotika jenis abau saat diamankan pada Sabtu (20/02/2021) di Mapolsek Bukit Raya Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Hendak transaksi sabu, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, mengamankan seorang pemuda Rawa Bening di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Sabtu (20/02/2021) sore.

Tersangka diketahui berinisial PSBB alias Putra (34), warga Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka ditemukan 8 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam celana jeans merk G.A (game art) di kantong depan sebelah kiri tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo, SH, M.H, membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial PSBB alias Putra (34) yang dilakukan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya pada Sabtu (20/2/2021) sore di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum tersangka PSBB alias Putra disergap, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE, agar Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, melakukan pengembangan dan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, mencurigai seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor merk honda scoopy warna putih tanpa nopol berhenti di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, pada Sabtu (20/2/2021) sore.

Dengan sigap, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, melakukan penangkapan tersangka PSBB alias Putra, dan dilakukan pengeledahan serta ditemukan 8 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari dalam celana jeans merk G.A (game art) di kantong depan sebelah kiri tersangka.

Ketika diintrogasi lanjut Kapolsek Bukit Raya, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang didapatnya dari tersangka Sunar (DPO) dan akan dijual tersangka kepada pemesan.

Tidak ingin buruan kabur, tim opsnal unit reskrim melakukan pengembangan terhadap tersangka Sunar yang beralamatkan di Jalan Rawa Bening, namun tersangka Sunar tidak ditemukan dan masuk dalam pencarian orang (DPO).

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas menyita barang bukti dari tersangka PSBB alias Putra berupa 8 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu, satu Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih sehelai celana jeans merek G.A (Game Art) warna Biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih tanpa nopol.

Merasa cukup bukti, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, menggelandang tersangka Putra dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka PSBB alias Putra terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait