Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang Tahap III

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Oknum Ketua KONI Kampar Terancam Dijemput Paksa

Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH, mengucapkan selamat dan sukses kepada Surya Darmawan SE, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar periode 2020-2024 usai dilantik oleh Ketua KONI Riau yang diwakili Wakil Ketua Umum H Dasrayani Bibra di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (15/12/2020). (Foto: Diskominfosandi Kab Kampar)

PEKANBARU, Oketimes.com - Mangkir dari panggilan penyidik Aspidsus Kejati Riau, oknum Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar periode 2020-2024 berinisial SD, terancam dijemput paksa oleh Jaksa.

Penjemputan paksa tersebut, akan dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Riau, jika dinilai SD tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang melibatkan dirinya dalam statusnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu (17/2/2021) pekan lalu.

"Kita akan panggil ulang lagi untuk kedua kalinya," kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menjawab Wartawan pada Senin (22/2/2021) di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP dinyatakan, "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan".

Kemudian dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".

Seperti diberitakan, dalami dugaan korupsi proyek pembangunan rawat inap gedung RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar, Tim penyelidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengundang 10 orang saksi dari pihak instansi terkait untuk dimintai klarifikasinya terkait pelaksanaan proyek tersebut selama sepekan terakhir.

"Kesepuluh saksi-saksi itu ada dari pihak RSUD, Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Kampar, PUPR Kampar, Rekanan dan lainnya," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, SH saat dihubungi oketimes.com pada Selasa (08/12/2020) sore.

Disebutkan Muspidauan penyampaikan undangan kepada para yang bersangkutan dilakukan Jaksa Penyelidik Aspidsus Kejati Riau, guna dimintai klarifikasinya masing-masing dari para pejabat yang bersangkutan, dalam rangka untuk pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait pelaksanaan proyek RSUD Bangkinang Kampar yang diduga ada kerugian negara atau Korupsi.

"Saat ini kami sedang fokus untuk Pulbaket saja dulu, makanya mereka kita undang untuk di klarifikasi," sebut Muspidauan.

Ditanya, apakah kesepuluh orang saksi tersebut sudah seluruhnya memenuhi undangan pihak Kejati? Muspidauan tidak menampik bahwa kesepuluh orang yang dimintai kesaksiannya itu, telah memberikan kesaksiannya masing-masing kepada jaksa penyelidik Aspidsus Kejati Riau.

Akan tetapi bagaimana hasil lanjut pemeriksaannya sebut Muspidauan, dirinya belum dapat info bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut yang akan dilakukan pihaknya nantinya.

"Yang penting, saat ini kami sedang fokus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan saja dulu, bagaimana soal kelanjutannya, nanti kita infokan untuk selanjutnya," pungkas Muspidauan.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan lanjutan ruang inap kelas III tahap tiga RSUD Bangkinang, Kampar, Riau, hingga memasuki tahun anggaran baru 2020, masih molor dikerjakan oleh rekanan, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 31 Desember 2019 lalu.

Proyek lanjutan tahap III ruang inap kelas III RSUD tersebut, dikerjakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku kontraktor pelaksana, dengan nilai kontrak Rp46,6 miliar dari APBD Kampar T.A 2019.

Meski pembangunan ruang inap lanjutan tersebut mulai dikerjakan sejak pertengahan Mei 2019 lalu, dengan jangka waktu yang cukup lama, yakni mencapai 229 hari kalender atau kurang lebih 7 bulan lebih dalam hitungan per 31 Desember 2019 lalu, namun proyek tak kunjung rampung di kerjakan rekanan.

Anehnya, pihak RSUD Kampar selaku penyelenggara dan penanggunjawab kegiatan, seakan tak 'berdaya' memberikan sanksi tegas kepada pihak rekanan PT Gemilang Utama Alen yang sudah molor mengerjakan proyek tersebut tanpa tepat waktu.

Menariknya, meski pihak rekanan sudah mengalami keterlambatan pelaksanaan proyek hingga mencapai 229 hari kalender selama tahun 2019 lalu, pihak RSUD Kampar, malah kembali memperpanjang kontrak hingga 90 hari kedepan pada tahun 2020, pasca berakhir tahun anggaran 2019.

"Luar biasa pihak RSUD Kampar ini, proyek sudah molor dikerjakan rekanan, malah diperpanjang pula waktunya. Saya curiga dengan pelaksanaan proyek ini, mungkin ada deal-deal tertentu penyelenggara dengan rekanan ini," kata Ketua DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSP-K3) RI Ir Ganda Mora, MSi pada oketimes.com pada Minggu (09/02/2020) di Pekanbaru.

Disebutkan Ganda Mora, kecurigaan proyek tersebut sudah lama diamatinya sejak pelaksanaan lanjutan dimulai sejak pertengahan Mei 2019 lalu.

Kecurigaan itu, semakin kuat, setelah memasuki akhir Desember 2019 lalu, kala proyek tak kunjung tuntas dikerjakan rekanan. Padahal waktu pelaksanaan cukup panjang, yakni mencapai kurang lebih 7 bulan lamanya.

"Padahal kontraktor PT Gemilang Utama Alen, hanya melanjutkan kembali pembangunan proyek tersebut. Artinya tidak dari awal dilakukan pembangunan baru, seperti membangun pondasi dan kontruksi bangunan lainnya. Ada apa ini, saya curiga dengan pelaksanaan proyek ini," ungkap Ganda Mora.

Ganda Mora juga mengakui sudah melakukan investigasi mendalam pada pelaksanaan proyek tersebut belum lama ini.

Dari hasil investigasinya, rekanan bekerja sesuka hati tanpa ada pengawasan yang berarti dilakukan pengawas proyek dan pihak PPTK, PPK dan tim teknis yang dilibatkan dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Banyak pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikas teknis dilakukan rekanan, mulai dari bahan materil yang tidak terjamin kualitasnya hingga pekerjaan yang asal-asalan," beber Ganda Mora.

Terkait temuannya itu lanjut Ganda Mora, pihaknya sudah membuat laporan kepada aparat penegak hukum di Riau, seperti pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan lainnya, untuk mengusut pelaksanaan proyek yang terkesan misterius itu.

"Ya, sudah saya laporkan dugaan korupsi yang mereka lakukan itu ke pihak Kejati Riau pada tanggal 06 Pebruari 2020 pekan lalu," ungkapnya.

Dengan adanya laporan tersebut lanjut Ganda Mora, dirinya meminta Aparat Penegak Hukum di Riau, menindaklanjuti laporan Lembaga IPSP-K3 RI tersebut, sehingga pelaksanaan proyek tersebut dapat berjalan baik kedepan harinya dan menjadi contoh bagi penyelenggara kegiatan pemerintah lainnya untuk kedepannya.

Terkait itu, Direktur Utama RSUD Kampar dr. Fitra Asmara, terkesan mengelak saat dikonfirmasikan pada Minggu (9/2/2020) malam.

Lewat pesan Whatsapp, ia hanya bisa menyarankan, agar awak media ini, mempertanyakan hal tersebut kepada stafnya untuk menjawab pertanyaan oketimes.com yang dilayangkan lewat pesan adroidnya itu.

"Teknisnya, silahkan hubungi PPKnya," tulis Dirut RSUD Kampar dr Fitra Asmara menjawab pertanyaan oketimes.com lewat pesan WhatsApp yang diterima pada minggu malam itu.

Meski begitu, oketimes.com mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan ruang rawat inap kelas III tahap III RSUD Kampar yang bernama Mayusri.

Lewat pesan android terulisnya, Mayusri mengakui proyek tersebut belum tuntas dikerjakan rekanan, tanpa menyebutkan alasan rekanan terlambat mengerjakan proyek tersebut dengan tepat waktu.

Ia hanya bisa menyebutkan bahwa kontrak pelaksanaan proyek tersebut masih diperpanjang hingga 90 hari kedepan, pasca masa berakhir tahun anggaran 2019 lalu.

Terkait soal perpanjangan kontrak rekanan kepada PT Gemilang Utama Alen, pihaknya melakukan sesuai dengan petunjuk Keppres 16 tahun 2018 tentang pengadaan jasa pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243 tahun 2015 yang memperbolehkan penyelenggara kegiatan melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga tuntas meski tahun anggaran sudah berakhir.

"Sesuai dengan Keppres 16 tahun 2018 dan PMK 243 tahun 2015 di perbolehkan perpanjangan waktu pelaksanaan," tulis Mayusri lewat pesan WhatsApp menjawab pertanyaan oketimes.com.

Selain itu, Mayusri juga menyebutkan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan dengan syarat rekanan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari sejak tanggal perpanjangan kontrak mulai dari 23 Desember 2019 hingga 21 Maret 2020.

"Sanksi berupa denda akan diberlakukan sampai selesai pekerjaan dengan hitungan 1/1000 X nilai sisa kontrak," jawab Mayusri lagi.

Mengenai dugaan rekanan tidak mengerjakan sesuai spesifikasi teknis dan bekerja asal jadi, Mayusri hanya bisa mengatakan bahwa semua hasil pekerjaan rekanan sudah dicek oleh pihak Manajemen Kontruksi (MK) yang menyatakan sudah sesuai speksifikasti teknis yang ada dalam RAB kontrak.

"Semua barang-barang sudah di cek oleh MK, sesuai dengan spec," tulis Mayusri tanpa menjelaskan seperti apa spesifikasi teknis yang dimakasud.

Ditanya, mengapa waktu perpanjangan kontrak panjang sampai 90 hari dilakukan kepada pihak rekanan? Lagi Mayusri tidak bisa menjelaskan secara gamblang menjawab pertanyaan oketimes.com dan hanya bisa menyebutkan bahwa perbanjangan tersebut sudah sesuai dengan Keppres dan soal kerugian rekanan sudah menjadi resiko pihak rekanan itu sendiri.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait