Nyambi Jual Sabu, Polsek Siak Hulu Tangkap Karyawan Swasta

Tersangka MU alias Amin (27) pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan pada Minggu (21/02/2021) di Mapolsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riua.
SIAK HULU, Oketimes.com - Nyambi jual sabu, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, tangkap seorang karyawan swasta pengedar sabu pada Minggu (21/02/2021) siang, di Jalan Surya Baru wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku diketahui berinisial MU alias Amin (27), warga Jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.
Bersama pelaku diamankan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram, sebuah timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit HaPe dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021), membenarkan adanya penangkapan seorang karyawan swasta nyambi jadi pengedar sabu yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu pada Minggu (21/02/2021) di Jalan Surya Baru wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Penangkapan tersangka, dilakukan Team, guna menindaklanjuti informasi masyarakat yang masuk ke anggota Polsek Siak Hulu bahwa di TKP sering terjadi transaksi yang dilakukan MU alias Amin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ia perintahkan Tim Opsnal Polsek, untuk melakukan penyelidikan dan berhasil dilakukan penangkapan tersangka MU saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Surya Baru Desa Tanah Merah.
Petugas menemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu disamping tersangka berdiri, selanjutnya dilakukan penggeledahan di warung jus tempat tersangka duduk sebelumnya.
Di lokasi, petugas menemukan tas miliknya berisi satu paket sabu lainnya serta sebuah timbangan digital dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di Mapolsek, keduanya juga dilaukan tes urin dan hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :