Team Macan Reskrim Polres Kampar Sergap Penadah dan Pelaku Curanmor

Tersangka AS alias Radit (26) dan SU alias Alex (38) serta barang bukti sepeda motor curian saat diamankan pada Sabtu (20/02/2021) di Mapolres Kampar, Riau.

KAMPAR, Oketimes.com - Team Macan Satuan Reskrim Polres Kampar, meringkus tiga 3 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang penadahnya pada Sabtu (20/02/2021) malam di wilayah Desa Alam Panjang Kecamatan Kampar dan Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Riau.

Ketiga tersangka curanmor berhasil diringkus tersebut, adalah berinisial AS alias Radit (26) dan SU alias Alex (38), keduanya warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, dan seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian, berinisial DL alias DAIK (32) warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Riau.

Dari hasil kejahatan ketiga tersangka, Team Macan Reskrim Polres Kampar, mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian ketiga pelaku, diantaranya :

1. Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam BM-4718-AAA dengan No Rangka MH1JF1119HK353109, atas nama Nasrul Sidi.

2. Satu Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Putih BM-5700-OX dengan No Rangka MH1JFZ219JK362793, atas nama M. Rival Rianda.

3. Satu Unit sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru tanpa plat nomor serta 1 set kunci T.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut, dilakukan Team Opsnal Satreskrim Polresi Kampar, guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat diterima Kanit Opsnal Polres Kampar IPDA Edi Chandra, bahwa para terduga sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kampar dan para pelaku sedang berada di Desa Alam Panjang, Kampar.

Usai mendapat informasi tersebut, IPDA Edi Chandra langsung mengumpulkan Tim Opsnal atau Tim Macan Polres Kampar dan langsung melakukan penyilidikan terkait informasi dan menuju TKP.

Tepat sekira pukul 20.00 Wib lanjut Kasat Reskrim, team macan tiba di Desa Alam Panjang dan melihat 2 orang terduga dan langsung mengamankannya.

Ketika diinterogasi, diketahui terduga pelaku curanmor ini bernama AS alias Radit dan SU alias Alex, keduanya mengaku bahwa motor yang mereka curi dijual kepada DL alias Daik, warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Tanpa buang waktu, Tim segera melakukan pengejaran ke rumah Daik dan berhasil mengamankannya serta ditemukan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian.

Team kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, namun pada saat pengembangan 2 orang tersangka yaitu Radit dan Alex berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua bandit ini dengan menembak kakinya.

"Usai dilakukan pengobatan terhadap kedua tersangka, yang ditembak kakinya ini, kemudian ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Kampar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas mantan Kasat Reskrim Bulukumba itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait