Diduga Pengedar, Tiga Warga Kampung Dalam Masuk Sel
.jpg)
Tersangka KI alias Kimurda (52) dan tersangka DA alias Darnier (56), pelaku tindak penyalagunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan pada Sabtu (20/2/2021) di Mapolresta Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Team Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, mengamankan tiga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, pada Sabtu (20/2/2021) subuh.
Ketiga pelaku diketahui berinisial KI alias Kimurda (52) dan tersangka inisial DA alias Darnier (56), ketiganya beralamat di Jalan Kampung Dalam Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Dari ketiga pelaku, team berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 6,5 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, melalui Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial KI alias Kimurda (52) dan inisial DA alias Darnier (56), ketiganya warga Jalan Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta pada Sabtu malam (20/2/2021).
Dijelaskan Kasat, sebelum ketiganya diamankan team Satres Narkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan sering terjadi penyalahggunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut sambung Kompol Ryan Fajri, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka inisial KI alias Kimurda, DA alias Darnier dan inisial DF.
Setelah ketiganya berhasil diamankan, tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 sebuah dompet warna ungu berisi shabu dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta.
Kemudian, tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sebuah kotak rokok berisi sabu dan kaca pirex.
Dari kedua tersangka lanjut Kasat, disita barang bukti berupa sebuah dompet warna ungu yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening berlis merah berisi narkotika jenis sabu, satu kotak rokok merk Surya berisikan sebungkus plastik klip bening berlis merah berisi narkotika jenis sabu, sebuah kaca pirex berisi sisa sabu.
Merasa cukup bukti atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Selain itu lanjut Kasatres Narkoba itu, guna pentingan penyelidikan lebih lanjut, team juga turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp 2 juta, satu kaleng rokok merk Surya berisikan empat buah kaca pirex, satu unit handphone merk Advan warna hitam dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Mantan Kasatres Narkoba Polres Dumai itu, turut mengamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra, warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru itu, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :