Miliki dan Simpan Sabu 273,12 Gram
Polisi Sergap Pengedar Sabu di Parkiran DNA FUN & MBC HOTEL Swimming Pool Pekanbaru

Tersangka Y alias Yudi (31) bersama barang bukti sabu 273,12 gram sabu saat diamankan di Mapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, Jumat (20/02/2021) malam.
PEKANBARU, Oketimes.com - Miliki dan simpan seberat 273,12 gram sabu, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, sergap terduga pengedar sabu di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di parkiran DNA FUN & MBC HOTEL Swimming Pool Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat malam (19/2/2021).
Tersangka diketahui berinisial Y alias Yudi (31), warga Jalan Pemuda Gg Repelita III Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.IK, M.H, lewat Kapolsek Payung Sekaki IPTU Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.S.i, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, berinisial Y alias Yudi (31), dilakukan Tim Opsnal Polsek Polsek Payung Sekaki pada Jumat malam (19/2/2021) di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di parkiran hotel MBC Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung sekaki Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek, sebelum pelaku disergap, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek Payung Sekaki, melakukan observasi terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang sedang berada di hotel MBC Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, pada Jumat (20/02/2021) malam.
Selanjutnya, anggota opsnal melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di Parkiran DNA FUN & MBC HOTEL Swimming Pool dan tim opsnal langsung mengamankan tersangka.
Tersangka saat itu sedang berada di dalam mobil merk Nissan March warna abu-abu Nomor Polisi BM 1775 NT dan mengakui bernama inisial Y alias Yudi.
Lanjut Kapolsek, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan isi mobil tersangka serta ditemukan sebuah tas tangan warna hitam merk eiger berisikan dua bungkus paket diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
Kemudian juga ditemukan sebuah kotak merk 3 second berisikan 2 paket diduga jenis sabu-sabu masing-masing seberat 70,49 gram, 2,35 gram sabu dan dua unit timbangan digital warna hitam dan silver.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, antara lain empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 273, 12 gram.
Selanjutya, juga diamankan satu unit mobil merk Nissan March, BM 1775 NT, warna abu-abu tua, dua unit handphone merk Samsung warna ungu dan Nokia senter warna hitam, dua unit buah timbangan digital warna hitam dan silver dan satu kotak merk 3 second warna hitam.
Merasa cukup bukti sambung Kapolsek, tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolsek Payung Sekaki, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Kapolsek Payung Sekaki meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :