Polsek Senapelan Tangkap Pengedar Sabu Kampung Dalam

Tersangka H alias Ujang (44) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Jumat (19/2/2021) siang di Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan, berhasil menggulung seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Dalam Jalan H. Sulaiman Gg. Koto I Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Jumat (19/2/2021) siang.

Tersangka diketahui berinisial H alias Ujang (44), warga di Jalan Teluk Leok Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, lewat Kapolsek Senapelan Kompol Dani Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H, membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial H alias Ujang (44) yang dilakukan Tim opsnal Polsek Senapelan di Kampung Dalam Jalan H. Sulaiman Gg Koto I Kelurahan Sago Senapelan, Jumat siang.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum tersangka diamankan, anggota Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka inisial H alias Ujang sudah menjadi target operasi (TO), karena sering menjual narkotika jenis sabu dan sedang berada di Kampung Dalam Jalan H Sulaiman Gg. Koto Kelurahan Kampung Dalam Senapelan Kota Pekanbaru.

Guna menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kapolsek Senapelan Kompol Dani Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, S.H, M.H beserta Anggota Opsnal, untuk melakukan penyelidikan di lokasi TKP.

Setibanya di lokasi, Tim opsnal melihat tersangka dan mengetahui kedatangan Anggota Tim Opsnal sambil membuang barang berupa sebuah botol yang dilakban hitam tidak jauh dari posisi tersangka.

Tim langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap barang yang di buang tersangka sebuah botol yang dilakban hitam di dalamnya ditemukan 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 7 buah plastik klip bening kosong.

Tidak sampai disitu lanjut Kapolsek, Tim juga menemukan berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu dari dalam saku celana tersangka diduga uang hasil jual narkotika jenis sabu.

Merasa cukup bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Senapelan, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Setibanya di Mapolsek, tersangkan dilakukan test urine dan terhadap tersangka inisial H alias Ujang Positif mengandung Amphetamin.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pada bersamaan, tim juga mengmankan seorang laki laki berinisial S alias Ipul (40), warga Jalan Kartika Sari Perumahan Kartika Sari Blok A Kel. Umban Sari Kecamatan Rumbai Pekanbaru, dan dilakukan Test Urine terhadap Ipul juga positif (+) mengandung Amphetamin.

Dari tersangka inisial H alias Ujang disita barang bukti, 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,52 gram, 7 buah plastik klip bening pembungkus kosong, sebuah botol yang dilakban warna hitam, uang tunai sebesar Rp150 ribu dan sehelai celana pendek jenis jeans warna biru.

"Atas perbuatan tersangka akan di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait