Jabatan Aspidsus Kejati Riau Bergeser
Gerbong Berubah, Tiga Asisten Kejati Bersama 6 Kajari di Riau Turut Dimutasi Jaksa Agung

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pada Selasa (9/2/2021), ternyata ikut berdampak kepada sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Riau.
Selain posisi Kajati Riau yang sebelumnya dijabat oleh Dr. Mia Amiati, S.H., M.H ikut bergeser, yang kini dijabat oleh Dr. Jaja Subagja, S.H, M.H.
Ternyata posisi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau yang sempat dijabat oleh Hilman Azazi, SH MH, ikut bergeser dari 'gerbong' pejabat lama bersama enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung, tertanggal pada Senin 8 Pebruari 2021.
Sedangkan berdasarkan surat Lampiran Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia bernonor : KEP-IV-128/C/02/2021 Tanggal 08 Pebruari 2021 yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, tertuang ada delapan pejabat eselon IIIa dan IIIb di lingkungan Kejati Riau, seperti tiga Asisten dan enam jabatan Kejari di Riau, ikut dimutasi.
Adapun tiga Asisten yang dimutasi bersama enam Kepala Kejari yang diganti adalah sebagai berikut:
1. Hilman Azazi, SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, dimutasi menjadi Asisten Pidata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram.
2. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, dimutasi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Semarang.
3. Silpia Rosalina, S.H., M.H. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Pangkalan Kerinci.
4. Nophy Tennophero South, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Pangkalan Kerinci, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk di Nganjuk.
5. Suhendri, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tuban di Tuban.
6. Gaos Wicaksono, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Bagansiapiapi, dimutasi menjadi Kabupaten Mojokerto di Mojokerto.
7. Aliansyah, S.H. Kepala Kejaksaan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura, dimutasi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Tangerang Selatan.
8. Budi Raharjo, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti di Selat Panjang, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi di Ngawi.
Dalam surat Lampiran Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia bernonor : KEP-IV-128/C/02/2021 Tanggal 08 Pebruari 2021 yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, menyatakan : a. memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini.
b. Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dalam jabatan sebagaimana tersebut pada kolom 4 lampiran keputusan.***
Komentar Via Facebook :