Duga Hina Suku Melayu, Oknum Anggota DPRD Pelalawan Dilapor ke Polda Riau

AIPTU Zalwis saat menerima laporan LBH LMP Riau laporan dugaan ujaran kebencian saat diterima di ruang SPKT Jalan Patimura Pekanbaru Jumat (19/2/2021).

PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga lakukan perbuatan ujaran kebencian terhadap seseorang, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 berinisial SND, diadukan dan dilaporkan ke Direktorat Reserse Krimanal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (18/02/2021) di Mapolda Riau.

Laporan dugaan melakukan perbuatan penghinaan dan menyinggung suku ras/SARA (Penghinaan Suku Ras Melayu) dilaporkan korban oleh LTN (64), warga Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau didampingi LBH Laskar Merah Putih kepada Ditreskrimum Polda Riau.

Dalam laporannya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ke Ditreskrimum Polda Riau.

"Benar, korban LTN telah memberikan kuasa kepada Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci, untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Riau," kata Ketua Markas Cabang LMP Pelalawan Julianto kepada wartawan usai melaporkan dugaan tersebut ke Mapolda Riau di Pattimur Pekanbaru, Jumat siang.

Dikatakan Julianto, korban LTN, menyerahkan kuasa kepada LBH Laskar Merah Putih dan selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Markas Daerah LMP Riau di Pekanbaru.

"Kemudian pimpinan markas Daerah LMP Riau, mengarahkan, agar upaya hukum dikuasakan kepada LBH Laskar Merah Putih Riau," paparnya.

Ia juga mengatakan Laporan LBH LMP ke Kapolda Riau cq Direktur Ditreskrimum Polda Riau, diterima oleh AIPTU Zalwis di ruang SPKT Jalan Patimura Pekanbaru.

Sementara itu, D Susilo selaku staf LBH LMP Riau, mengatakan bahwa kronologis dalam laporan tersebut, oknum DPRD Pelalawan berinisial SND, diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu suku yang menyinggung korban LTN, dengan melecehkan terhadap salah satu suku di Riau.

"Alah Tau Apa Orang Melayu…Orang Kampung..Kencing Pinggir Jalan Aja yang Tau", ucap D. Susilo, menirukan pernyataan terlapor kepada korban LTN selaku pelapor.

Selaras dengan hal tersebut, LBH LMP bersama Ketua dan Sekretaris Markas Cabang LMP Pelalawan dan beberapa Komandan di Markas Daerah LMP Provinsi Riau, mendampingi korban LTN, guna melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan (SND) kepada Kapolda Riau dengan delik penghinaan suku/ras agar diproses hukum.

Sementara itu, Ruslan Ketua Ikatan Melayu asal Batubara di Pelalawan, sangat menyangkan adanya pernyataan oknum DPRD tersebut kepada korban, yang nota benanya korban merupakan berasal dari suku Melayu di Pelalawan, Riau.

"Ucapan okum anggota dewan ini sudah tidak bisa ditolerir lagi, karena sudah menyakiti dan menyinggung perasaan saudara kita yang masih satu rumpun dengan kita dan ini tidak bisa dibiarkan," tegas Ruslan.

Menurut Ruslan, dengan menyebut atau melontarkan kata-kata yang disampaikan terlapor dengan menyampaikan ucapan "Alah Tau Apa Orang Melayu…Orang Kampung..Kencing Pinggir Jalan Aja yang Tau" hal tersebut adalah penghinaan bagi bangsa Melayu.

"Ini artinya bangsa Melayu dipersamakan terlapor sama dengan tidak beradab dan menyerupai seperti binatang," geram Ruslan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait