Cabuli Balita Tetangga, Polsek Tapung Amankan Terduga Fedofilia

Tersangka ES alias Epi (23), terduga pelaku Fedofelia saat diamankan pada Kamis (11/02/2021) di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

TAPUNG, Oketimes.com - Diduga cabuli anak dibawah umur, seorang pemuda terduga pencabulan anak dibawah umur, diamankan warga perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah dan diserahkan ke Polsek Tapung, pada Kamis (11/02/2021).

Tersangka pencabulan diketahui berinisial ES alias Epi (23), warga Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka ES diamankan, setelah menerima laporan dari orangtua korban yang dicabuli pelaku, karena pelapor mendapat pengaduan dari anak balita laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun, yang mengatakan bahwa celananya dibuka dan kemaluannya dipegang oleh pelaku.

Atas pengaduan anak balitanya itu, pelapor menceritakan kepada ibu-ibu tetangga sekitar rumahnya, ternyata anak-anak mereka juga mengalami hal yang sama yaitu pelecehan seksual yang menyimpang yang dilakukan tersangka ES.

Mengetahui banyaknya korban, pelapor bersama orang tua korban lainnya mengadukan hal itu kepada Ketua RT setempat yang kemudian menginterogasi ES atas permasalahan tersebut.

Akibat pelecehan tersebut, anak-anak yang menjadi korban dan orang tua mengalami gangguan psikologi, serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Bersamaan dengan itu, pelaku juga telah diamankan oleh pihak keluarga korban bersama warga setempat dan diserahkan ke Polsek Tapung, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan anggota atas laporan orang tua korban.

"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait